Matinya Demokrasi di UIN Alauddin Makassar, Pengurus LK FEBI Dibekukan
Pada tanggal 25 juli 2024, Prof. Drs. Hamdan Juhannis M.A. Ph.D selaku Rektor UIN Alauddin Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 2591 tentang ketentuan dalam proses menyampaikan aspirasi. Terbitnya SE sontak mengundang reaksi berbagi pihak, tidak terkecuali lembaga kemahasiswaan. Pasalnya, terdapat salah satu poin yang bunyinya “Pelaksanaan aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggungjawab, melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3 x 24 jam”. Poin yang mendapat sorotan utama. Hal ini lekas direspon melalui rangkaian ‘aksi tolak SE 2591’ yang bergulir selama beberapa kali. Salah duanya, tepat pada tanggal 31 Juli 2024, puluhan pengurus lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar melangsungkan aksi tepat di Gedung Rektorat. Dalam prosesnya, aksi mahasiswa direspon aksi represi dari sat...