Motif Profit pada Semester Pendek
Berdasarkan PP RI No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 87 ayat 3 dikatakan "Di antara semester genap dan semester gasal, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester di antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan." UU tersebut secara eksplisit mengatakan dapat mengadakan sebuah perkuliahan untuk remidiasi, pengayaan, atau percepatan perkuliahan, umumnya disebut dengan semester pendek. Alasan adanya semester pendek menurut pribadi ada empat hal yaitu 1. Fleksibilitas, semester pendek dapat menjadi kesempatan mahasiswa kepada mereka yang ingin mengeambil mata kuliah tambahan dan mengulang mata kuliah yang belum tuntas; 2. Untuk mempercepat studi mahasiswa juga dapat mengikuti semester pendek ini dengan mengambil SKS lebih banyak dalam waktu yang lebih singkat; 3. Dan mahasiswa juga dapat memperbaiki Nilanya jikalau mendapat nilai yang kurang memuaskan dengan cara mengikuti semester pendek ini. semester pendek merupakan progra...