Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

Bagaimana Cara Pendaftaran UMM (Ujian Masuk Mandiri) UIN Alauddin Makassar Simak Selengkapnya disini!

  UJIAN MASUK MANDIRI UIN ALAUDDIN MAKASSAR  Setelah beberapa tahapan proses pendaftaran di UIN Alauddin Makassar kini saatnya jalur UMM dibuka. Jalur Ujian Masuk Mandiri (UMM) merupakan jalur pendaftaran kelima di UIN Alauddin Makassar setelah jalur SNBP, SNBT, SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN. Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa baru (Camaba) yang ingin melanjutkan studi di Perguruan Tinggi UIN Alauddin Makassar namun belum memiliki kesempatan untuk lolos di jalur pendaftaran sebelumnya. Jalur UMM 2023 UIN Alauddin Makassar kini sudah terbuka, mulai 21 April hingga 30 Juni 2023 yang akan mendatang. Adapun persyaratan pendaftarannya yaitu: 1. Tamatan SMA/SMK/MA/MAK/MAN/MAS Pesantren, SMTA Luar Negeri, Ujian Persamaan tahun berjalan, atau paling lama kelulusan 3 tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) dan berlaku untuk ujian tulis lokal dan nasional. 2. Kesehatan fisik tidak mengganggu kelancaran pembelajaran di program studi pilihan (contoh: prodi yang dipersyaratkan ...

ORMAWA FEBI Menggelar Aksi Demontrasi, Menuntut Adanya Penentuan UKT CAMABA Melalui Wawancara

Gambar
Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar bersama Calon Mahasiswa Baru (CAMABA) menggelar aksi demonstrasi dengan seruan tuntutan “Optimalisasi Penentuan UKT CAMABA Melalui Wawancara” di Lobby Fakultas pada Selasa, (11/04/2023) Camaba dalam orasinya “saya mewakili teman-teman camaba akuntansi protes dengan penentuan UKT yang kami dapatkan tidak sesuai dengan gaji orang tua, terlebih lagi ada dari kami yang sudah tidak memiliki orang tua, hanya mendapatkan bantuan subsidi yang tidak menentu tapi mendapatkan UKT dua (2) dengan nominal satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah (1.890.000)” Dian Magfira selaku ketua dema FEBI menegaskan bahwa hal demikian bertentangan dengan amanat PMA No. 7 Tahun 2018 BAB III pasal 8 ayat (2) “UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya” “Wajar saja ketika kami bersama camaba protes melalui aksi demonstrasi, karena h...

Cara Daftar UM PTKIN 2023, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya Silahkan Cek disini!

Gambar
  Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh 58 PTKIN (UIN, IAIN, STAIN) dan PTN dengan Program Studi Keagamaan yang izin operasionalnya diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Seleksi dilakukan melalui ujian tulis berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE) yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran jalur ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2023 dibuka mulai Senin, 10 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai Senin, 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB mendatang. Peserta UM-PTKIN 2023 bisa memilih maksimal 3 program studi (prodi) di PTKIN maupun PTN yang bergabung di jalur seleksi ini, seperti dikutip dari laman resminya. UM-PTKIN 2023 akan dilaksanakan secara luring (offline) di PTKIN atau PTN Titik Lokasi Ujian yang dipilih peserta. Tes dilaksanakan dengan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE) dengan komputer PC ...

ALIANSI MAHASISWA UINAM MENGGUGAT

  SIKAP POLITIK ALIANSI MAHASISWA UINAM MENGGUGAT Perjuangan panjang gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat indonesia mulai dari 2019 sampai sekarang dalam melawan kebijakan politik yang dikeluarkan oleh pemerintah nyatanya tidak pernah direspon baik oleh pemerintah dan DPR. Dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat secara umum selalu mendapatkan tindakan represifitas dari negara sehingga tidak sedikit dari massa aksi yang bahkan sampai meninggal dunia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 Oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 tanpa mempertingkan dengan baik nasib seluruh rakyat yang akan merasakan dampat dari UU tersebut,  bukan hanya itu UU cipta kerja juga di nyatakan cacat secara formil oleh mahkamah konstitusi, juga dari hasil analisis dan kajian data dari beberapa Lembaga Dewan Eksekutif tingkat fakultas dan Universitas UIN Alauddin Makassar menilai bahwa UU ini juga cacat secara materil, ada beber...