ALIANSI MAHASISWA UINAM MENGGUGAT

 SIKAP POLITIK

ALIANSI MAHASISWA UINAM MENGGUGAT


Perjuangan panjang gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat indonesia mulai dari 2019 sampai sekarang dalam melawan kebijakan politik yang dikeluarkan oleh pemerintah nyatanya tidak pernah direspon baik oleh pemerintah dan DPR. Dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat secara umum selalu mendapatkan tindakan represifitas dari negara sehingga tidak sedikit dari massa aksi yang bahkan sampai meninggal dunia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 Oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 tanpa mempertingkan dengan baik nasib seluruh rakyat yang akan merasakan dampat dari UU tersebut,  bukan hanya itu UU cipta kerja juga di nyatakan cacat secara formil oleh mahkamah konstitusi, juga dari hasil analisis dan kajian data dari beberapa Lembaga Dewan Eksekutif tingkat fakultas dan Universitas UIN Alauddin Makassar menilai bahwa UU ini juga cacat secara materil, ada beberapa pasal dari beberapa sector  yang berpotensi mengembalikan kekuasaan sentralistik pemerintah dimana kewenangan berada ditangan oligarki dan melemahkan checks and balances publik. Maka dari itu berikut di Paparkan beberapa permasalahan yang di timbulkan Perppu Cipta Kerja ini dari berbagai sector Pendidikan, Kesehatan, Pekerja buruh.

A. Perppu ciptaker terhadap pendidikan di Indonesia 

- Pasal 65 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diantaranya ada Pendidikan 

Pasal ini memperjelas Komersialisasi pendidikan dan kenaikan biaya pendidikan tinggi ini merupakan implikasi paling umum dari pendidikan tinggi dalam neoliberal-kapitalisme yang telah menggeser layanan pendidikan sebagai public goods menjadi private goods, dari human right dan ruang demokrasi menjadi barang dagang. Dengan sahnya UU cipta kerja akan membawa pendidikan di Indonesia semakin jauh dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan transformatif menjadi industri jasa yang hanya berorientasi profit serta bisa mencetak robot-robot pekerja upah murah.

B. Perppu cipta kerja terhadap sector Kesehatan

- Pasal 20 ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor impor psikotropika di atur dalam peraturan pemerintah”

Pasal ini yang menajdi permaslahan adalah tidak adanya keterangan lebih lanjut terkait mekanisme kegiatan tersebut, bisa jadi segala kebijakan dari peraturan pemerintah akan memiliki keuntungan pada pemerintah itu snediri dan dapat merugikan bagi masyarakat kalangan bawah.  Dalam sektor psikotropika terjadi sentralisasi wewenang oleh pemerintah pusat, pada pasal 5 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika terdapat perubahan dari “psikotropika hanya dapat di produksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku” menjadi “psikotropika hanya diproduksi oleh pabrik obat yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat “. Sentralisasi ini tidak hanya di sebutkan pada pasal 5, tetapi juga di sebutkanpada pasal 9, pasal 16, pasal 18 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

C. Problematika Perppu cipta kerja terhadap Tenaga kerja/Buruh

- Pasal 79 ayat (2): "mengatur waktu istirahat wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi ; (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan (b) istirahat mingguan satu hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu"

Sebelumnya UU ketenagakerjaan telah mengatur waktu libur panjang dan istirahat yang cukup bagi para buruh, namun hadirnya perppu ciptaker pasal 79 ayat 2 ini membawa hal buruk bag\ para buruh, karena setidak tidaknya pasal ini berkata bahwa tenaga para buruh bsa di forsir lebih dari batas wajar kemanusiaan yang disesuaikan dengan keinginan perusahaan

- Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2). Cacat yang pertama bahasa diatas itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung gubernur. Seharusnya  redaksinya adalah gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Kedua, formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. menggunakan indeks tertentu dan berpendapat hal itu seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah.

- Pasal 162 Perppu Cipta Kerja memuat ketentuan bahwa "setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta."

Ini berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat atau aktivis yang menolak kegiatan pertambangan karena alasan tertentu seperti masalah lingkungan dan pemanfaatan lahan yang salah oleh pihak pertambangan.

- Pasal 128 A ayat (1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasional produksi yang melakukan pertambangan dan/atau pemanfaatan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. "Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen," demikian bunyi Pasal 128A ayat (2) Perppu Ciptaker.  

Hadirnya pasal 128 A ayat 1 dan 2 perppu ciptaker ini jelas akan berdampak pada usaha tambang batu bara yang ada di Indonesia, dikarenakan dengan tidak adanya royalti atau uang iuran bagi penambang batu bara akan merugikan negara dan yang diuntungkan hanya pengusaha tambangnya saja.

Ada beberapa Pasal yang dihapus oleh pemerintah yang dapat merugikan pekerja/buruh :

  1. Pemerintah memangkas pasal dari UU Ketenagakerjaan yang dihapus melalui Perppu Cipta Kerja. Pasal yang dihapuskan salah satunya adalah Pasal 156 ayat (4) poin c UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “Mengatur mengenai perincian uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”. Tentu saja dengan dihapuskannya pasal tersebut akan sangat berpengaruh negatif terhadap kesejahteraan buruh. 
  2. Perubahan selanjutnya terdapat pada Pasal 157 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: "Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.” Dalam Perppu Cipta Kerja, klausa terakhir yang terdapat pada Pasal 157 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah buruh tidak boleh kurang dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dihapuskan. Hal ini berdampak pada para buruh yang sudah menerima upah yang tidak layak kini memiliki kemungkinan untuk mendapatkan upah yang lebih tidak layak lagi.
  3. Menghapus Pasal 160 ayat (7), dan Pasal 161 hingga Pasal 172 yang tercantum pada UU Ketenagakerjaan. Ini berarti pengusaha sudah tidak perlu lagi memberikan pesangon atau penggantian hak kepada buruh yang mengalami PHK. Sebagai contoh, Pasal 160 ayat (7) UU Ketenagakerjaan yang dihapuskan berbunyi: “Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).”

Tuntutan aksi;

1. Cabut undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja

2. Tolak RUU SISDIKNAS sebagai liberalisasi baru sektor pendidikan Indonesia

3. Tolak penggusuran bara-barayya

4. Cabut PERMENAKER No 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah buruh 25% yang beroriantasi ekspor

5. Lawan kapitalisasi pendidikan

6. Lawan perampasan ruang hidup


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS