Wajah penindasan bertopengkan UKT
Wajah penindasan bertopengkan UKT.
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia . Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester. kemudian ada istilah BKT atau Biaya kuliah tunggal. Nah apa itu Biaya kuliah tunggal?
BKT atau yang disebut Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya keseluruhan operasional keseluruhan per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi. Mengingat BKT yang terbilang cukup mahal, pemerintah memberikan bantuan operasional kepada setiap PTN dalam proses belajar mengajar yang disebut BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
Jadi UKT merupakan hasil dari BKT yang dikurangi BOPTN.
UKT = BKT – BOPTN.
Bahkan lahirnyaa UKT ini tidaklah melainkan hanya untuk meminimalisir kondisi ekonomi keluarga yang berada dikalangan bawah untuk bisa bergelut di dunia pendidikan, yang artinya bahwa masih banyak diluar sana masyarakat yang ingin kuliah tetapi terkendala di masalah ekonomi keluarganya yang tidak mampu untuk membiayainya, jadi bisa kita simpulkan bahwa UKT/BKT ini lahir sangat mulia, kenapa saya katakan demikian? Karena tujuannya jelas bahwa untuk membantu perekonomian keluarga yang berada di kalangan bawah untuk bsa msuk di dunia pendidikan.
Tapi bisa kita lihat di sekeliling, apakah penetapan untuk kategori UKT/BKT ini sesuai dengan yang sepantasnya, atau bagaimna? Karena lagi-lagi masalah di lingkup kampus kita hanyalah persoalan ini, yang dimana lahirnya UKT/BKT ini lagi-lagi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena masih banyak diluar sana yang penetapan kategori UKT/BKT nya itu tidak sesuai dengan kondisi perekonomian keluarganya, lantas apa yang bisa di harapkan dri ini smua? Apatahlagi yang di namakan BIROKRASI ini yang ada malah mempersulit teman-teman bahkan terkadang hanya sikap acuh yang diberikan untuk penindaklanjutan proses ini, yang semestinya kita juga harus menuntut untuk penetapan kategori UKT/BKT ini agar bisa disesuaikan kmbli lgi dengan kondisi perekonomiannya, bukannyaa malah karena hanyaa ada hubungan kerabat atau keluarga itu malah dapat UKT yang rendah, yang klau kita cross check lebih dalam, ia tergolong mampu ketika diberikan UKT tinggi, bukan main, bahkan ada-ada saja setelah penetapan UKT ini masih ada saja pembayaran diluar daripda ini, yang lucunya juga ada-ada saja yang katanya TENAGA PENDIDIK, itu malah jadi DISTRIBUTOR dalam kampus, menawarkan buku-bukunya atau bisa saja mewajibkan mahasiswanya untuk membeli buku tersebut dengan iming-iming nilai yang bagus, jikalau tidak di beli, bisa sja berdampak pada nilai dimata kuliah dosen tersebut, bukan hanyaa hal ini, bahkan masih banyak lagi yang lainnya, dan saya rasa ini hanyalah sebuah permainan belaka dari atasan yang hanya ingin mempertebal dompet atau hanya ingin memperkaya diri sendiri.
Jadi saya rasa untuk setiap pimpinan kampus maupun fakultas agar bisa mempertimbangkan ataupun memperhatikan kembali bagaimana kondisi mahasiswanya. Bukan hanya memberikan pertanyaan seputar asal daerah mana dan pekerjaan orang tua tanpa
melakukan peninjuan kembali terkait penghasilan, berapa tanggungan orang tuanya dan sebagainya. Nah melihat persoalan UKT/BKT dalam Perguruan Tinggi sudah seharusnya kita sebagai mahasiswa mesti ikut berperan dalam menentukan nasib kita sendiri. Perbaikan yang didambakan bukanlah hal mustahil , ia butuh perjuangan kolektif. Karena perubahan itu tak hadir dari langit dan bukan pemberian kaum elit, melainkan mesti direbut.
(Ilham Syahrul, Mahasiswa Ekonomi Islam UINAM Angkatan 2017)
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia . Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester. kemudian ada istilah BKT atau Biaya kuliah tunggal. Nah apa itu Biaya kuliah tunggal?
BKT atau yang disebut Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya keseluruhan operasional keseluruhan per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi. Mengingat BKT yang terbilang cukup mahal, pemerintah memberikan bantuan operasional kepada setiap PTN dalam proses belajar mengajar yang disebut BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
Jadi UKT merupakan hasil dari BKT yang dikurangi BOPTN.
UKT = BKT – BOPTN.
Bahkan lahirnyaa UKT ini tidaklah melainkan hanya untuk meminimalisir kondisi ekonomi keluarga yang berada dikalangan bawah untuk bisa bergelut di dunia pendidikan, yang artinya bahwa masih banyak diluar sana masyarakat yang ingin kuliah tetapi terkendala di masalah ekonomi keluarganya yang tidak mampu untuk membiayainya, jadi bisa kita simpulkan bahwa UKT/BKT ini lahir sangat mulia, kenapa saya katakan demikian? Karena tujuannya jelas bahwa untuk membantu perekonomian keluarga yang berada di kalangan bawah untuk bsa msuk di dunia pendidikan.
Tapi bisa kita lihat di sekeliling, apakah penetapan untuk kategori UKT/BKT ini sesuai dengan yang sepantasnya, atau bagaimna? Karena lagi-lagi masalah di lingkup kampus kita hanyalah persoalan ini, yang dimana lahirnya UKT/BKT ini lagi-lagi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena masih banyak diluar sana yang penetapan kategori UKT/BKT nya itu tidak sesuai dengan kondisi perekonomian keluarganya, lantas apa yang bisa di harapkan dri ini smua? Apatahlagi yang di namakan BIROKRASI ini yang ada malah mempersulit teman-teman bahkan terkadang hanya sikap acuh yang diberikan untuk penindaklanjutan proses ini, yang semestinya kita juga harus menuntut untuk penetapan kategori UKT/BKT ini agar bisa disesuaikan kmbli lgi dengan kondisi perekonomiannya, bukannyaa malah karena hanyaa ada hubungan kerabat atau keluarga itu malah dapat UKT yang rendah, yang klau kita cross check lebih dalam, ia tergolong mampu ketika diberikan UKT tinggi, bukan main, bahkan ada-ada saja setelah penetapan UKT ini masih ada saja pembayaran diluar daripda ini, yang lucunya juga ada-ada saja yang katanya TENAGA PENDIDIK, itu malah jadi DISTRIBUTOR dalam kampus, menawarkan buku-bukunya atau bisa saja mewajibkan mahasiswanya untuk membeli buku tersebut dengan iming-iming nilai yang bagus, jikalau tidak di beli, bisa sja berdampak pada nilai dimata kuliah dosen tersebut, bukan hanyaa hal ini, bahkan masih banyak lagi yang lainnya, dan saya rasa ini hanyalah sebuah permainan belaka dari atasan yang hanya ingin mempertebal dompet atau hanya ingin memperkaya diri sendiri.
Jadi saya rasa untuk setiap pimpinan kampus maupun fakultas agar bisa mempertimbangkan ataupun memperhatikan kembali bagaimana kondisi mahasiswanya. Bukan hanya memberikan pertanyaan seputar asal daerah mana dan pekerjaan orang tua tanpa
melakukan peninjuan kembali terkait penghasilan, berapa tanggungan orang tuanya dan sebagainya. Nah melihat persoalan UKT/BKT dalam Perguruan Tinggi sudah seharusnya kita sebagai mahasiswa mesti ikut berperan dalam menentukan nasib kita sendiri. Perbaikan yang didambakan bukanlah hal mustahil , ia butuh perjuangan kolektif. Karena perubahan itu tak hadir dari langit dan bukan pemberian kaum elit, melainkan mesti direbut.
(Ilham Syahrul, Mahasiswa Ekonomi Islam UINAM Angkatan 2017)
Komentar
Posting Komentar