Branding Halal perspektif Ekonomi Islam : Agama Dan Ekonomi
Branding Halal perspektif Ekonomi Islam : Agama Dan Ekonomi
Branding halal menjadi tren ekonomi akhir-akhir ini, bukan hanya kalangan masyarakat muslim akan tetapi juga masyarakat non muslim, terbukti dengan beberapa negara minoritas muslim yang berhasil menduduki industri halal dunia seperti Thailand dengan dapur halal, Australia dengan daging sapi halal, Korea Selatan dengan komestik halal, juga Tiongkok dengan tekstil berlabel halal.
Global Muslim Travel Index melansir pada tahun 2018 bahwa mangsa pasar wisatawan Muslim tumbuh cepat dan diprediksi meningkat dengan nilai sebesar USD 220 milyar pada tahun 2020 dan diperkirakan meningkat menjadi USD 300 milyar pada tahun 2026.
Sebuah peluang bisnis besar melihat potensi besar branding halal mengambil posisi dalam roda bisnis dunia dengan menggait mangsa pasar yang sangat progresif. Tentu hal ini akan menjadi daya gebrak ekonomi islam mengisi posisi diantara ekonomi kapitalisme dan ekonomi sosialisme dalam kancah persaingan sistem ekonomi.
Jika berkaca pada negara Indonesia dengan predikat negara Muslim terbesar didunia, dengan perkiraan 229 juta penduduk Muslim, yang berarti 87,2% dari populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 263 juta jiwa, sekitar 13% dari populasi Muslim dunia ( Ibtimes.id)
Dengan jumlah mangsa pasar yang tinggi tentu pemerintah Indonesia punya peluang besar dalam meningkatkan perekonomian negara melalui branding halal. Akan tetapi, selain meningkatkan ekonomi negara perlu pemerintah tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi saja, ada aspek masyarakat sebagai konsumen yang turut serta jadi tanggung jawab negara, oleh karena itu, branding halal harus diposisikan diantara kepentingan ekonomi dan kewajiban agama sesuai konsep Ekonomi Islam.
Aspek pemenuhan kriteria halal harus terpenuhi bagi produk atau industri yang mendapatkan branding halal harus benar-benar halalan tayyiban. Dalam buku Kriteria Halal-Haram Untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al-Qur'an dan Hadist yang ditulis oleh KH. Ali Mustafa Yaqub, bahwa produk halalan tayyiban dalam Al-Qur'an meliputi, pertama tidak diharamkan oleh nash, suci secara subtastantif. Kedua, tidak membahayakan tubuh, akal, dan jiwa saat dikonsumsi yang telah disampaikan pula oleh Imam Ibnu katsir. Ketiga, dinilai enak dan layak konsumsi bagi makanan dan minuman.
Selain itu, Mu'jam al Wasith beranggapan bahwa kriteria halal adalah barang yang tidak mengandung unsur haram yaitu secara dzat atau materi telah dinyatakan haram oleh syariat dan juga haram dari segi prosesnya seperti membeli, memperoleh, atau mengolah barang tersebut, tidak adanya pelarangan agama untuk mengkonsumsinya.
Untuk itu, Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, maka lembaga penjamin halal seperti Kementerian Agama, LPPOM MUI, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan POM harus bersinergi untuk melakukan penyeleksian mulai dari input sampai dengan output industri atau produk yang layak mendapatkan label halal.
Pemenuhan kualitas dan kuantitas harus sama-sama dipenuhi oleh negara dalam mengelola branding halal, sehingga keuntungan ekonomi dan kewajiban agama yang dimana dalam ekonomi islam harus sejalan mampu dicapai tanpa mengesampingkan salah satunya.
Memenuhi kebutuhan ekonomi bukan berarti harus mengingkari aspek subtansial lainnya, karena ekonomi tidak hanya berbicara tentang segelintir orang tapi berbicara tentang kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan, seperti itulah seharusnya ekonomi berjalan.
Penulis : Rahmat (Mahasiswa Ekonomi Islam UINAM Angkatan 2017)
Branding halal menjadi tren ekonomi akhir-akhir ini, bukan hanya kalangan masyarakat muslim akan tetapi juga masyarakat non muslim, terbukti dengan beberapa negara minoritas muslim yang berhasil menduduki industri halal dunia seperti Thailand dengan dapur halal, Australia dengan daging sapi halal, Korea Selatan dengan komestik halal, juga Tiongkok dengan tekstil berlabel halal.
Global Muslim Travel Index melansir pada tahun 2018 bahwa mangsa pasar wisatawan Muslim tumbuh cepat dan diprediksi meningkat dengan nilai sebesar USD 220 milyar pada tahun 2020 dan diperkirakan meningkat menjadi USD 300 milyar pada tahun 2026.
Sebuah peluang bisnis besar melihat potensi besar branding halal mengambil posisi dalam roda bisnis dunia dengan menggait mangsa pasar yang sangat progresif. Tentu hal ini akan menjadi daya gebrak ekonomi islam mengisi posisi diantara ekonomi kapitalisme dan ekonomi sosialisme dalam kancah persaingan sistem ekonomi.
Jika berkaca pada negara Indonesia dengan predikat negara Muslim terbesar didunia, dengan perkiraan 229 juta penduduk Muslim, yang berarti 87,2% dari populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 263 juta jiwa, sekitar 13% dari populasi Muslim dunia ( Ibtimes.id)
Dengan jumlah mangsa pasar yang tinggi tentu pemerintah Indonesia punya peluang besar dalam meningkatkan perekonomian negara melalui branding halal. Akan tetapi, selain meningkatkan ekonomi negara perlu pemerintah tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi saja, ada aspek masyarakat sebagai konsumen yang turut serta jadi tanggung jawab negara, oleh karena itu, branding halal harus diposisikan diantara kepentingan ekonomi dan kewajiban agama sesuai konsep Ekonomi Islam.
Aspek pemenuhan kriteria halal harus terpenuhi bagi produk atau industri yang mendapatkan branding halal harus benar-benar halalan tayyiban. Dalam buku Kriteria Halal-Haram Untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut Al-Qur'an dan Hadist yang ditulis oleh KH. Ali Mustafa Yaqub, bahwa produk halalan tayyiban dalam Al-Qur'an meliputi, pertama tidak diharamkan oleh nash, suci secara subtastantif. Kedua, tidak membahayakan tubuh, akal, dan jiwa saat dikonsumsi yang telah disampaikan pula oleh Imam Ibnu katsir. Ketiga, dinilai enak dan layak konsumsi bagi makanan dan minuman.
Selain itu, Mu'jam al Wasith beranggapan bahwa kriteria halal adalah barang yang tidak mengandung unsur haram yaitu secara dzat atau materi telah dinyatakan haram oleh syariat dan juga haram dari segi prosesnya seperti membeli, memperoleh, atau mengolah barang tersebut, tidak adanya pelarangan agama untuk mengkonsumsinya.
Untuk itu, Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, maka lembaga penjamin halal seperti Kementerian Agama, LPPOM MUI, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan POM harus bersinergi untuk melakukan penyeleksian mulai dari input sampai dengan output industri atau produk yang layak mendapatkan label halal.
Pemenuhan kualitas dan kuantitas harus sama-sama dipenuhi oleh negara dalam mengelola branding halal, sehingga keuntungan ekonomi dan kewajiban agama yang dimana dalam ekonomi islam harus sejalan mampu dicapai tanpa mengesampingkan salah satunya.
Memenuhi kebutuhan ekonomi bukan berarti harus mengingkari aspek subtansial lainnya, karena ekonomi tidak hanya berbicara tentang segelintir orang tapi berbicara tentang kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan, seperti itulah seharusnya ekonomi berjalan.
Penulis : Rahmat (Mahasiswa Ekonomi Islam UINAM Angkatan 2017)
Komentar
Posting Komentar