Ekonomi Halal Menuju Ekonomi Adil Dan Berkelanjutan
Ekonomi Halal Menuju Ekonomi Adil Dan Berkelanjutan
Ekonomi menurut Marx merupakan penopang dari faktor lainnya, dengan kekuatan ekonomi yang baik maka akan menciptakan tatanan kehidupan yang baik, sehingga aspek ekonomi merupakan sentra dari kehidupan yang perlu dilakukan dan ditata sebaik mungkin agar menciptakan kehidupan yang baik pula.
Sayangnya, sistem ekonomi yang mendominasi saat ini adalah sistem ekonomi kapitalisme yang menciptakan banyak sekali penindasan, kesengsaraan, ketimpangan, eksploitasi, dan tindakan merugikan lainnya bagi masyarakat kebanyakan.
Dampak terburuk yang menjadi ciri khas dari dominasi kapitalis terhadap perekonomian adalah terciptanya kemiskinan masyarakat kebanyakan, dimana harta kekayaan hanya berputar pada sekelompok orang saja yang kita sebut sebagai masyarakat ekonomi atas atau orang kaya.
Dua akibat dari praktek ekonomi kapitalis yaitu kemiskinan dan penindasan adalah hal yang paling ditentang dalam islam, dimana dalam agama islam dianjurkan untuk bekerja, pendistribusian harta kekayaan yang adil dan merata melalui konsep ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) dan juga bekerja untuk mampu memenuhi kebutuhan hidup dan membantu manusia lainnya jika berlebih.
Untuk itu dalam islam dikenal istilah halal yang menjadi legitimasi pembolehan dari setiap kegiatan termasuk ekonomi, dengan tujuan menjamin lima titik penting yang menjadi tujuan lahirnya hukum dalam islam yaitu memelihara agama, akal, keturunan,jiwa, dan harta. Unsur halal adalah untuk memberikan manusia akses untuk memenuhi lima titik penting tersebut.
Jika dibenturkan dalam ekonomi, ekonomi halal dapat dimaknai sebagai gaya ekonomi tanpa merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar sesuai dengan petunjuk Tuhan melalui Kitab Suci dengan tujuan untuk mencapai kemaslahatan hidup secara keseluruhan bukan hanya orang perorangan, maka, dapat disimpulkan ekonomi halal ingin mencapai ekonomi yang adil dan berkelanjutan, dimana kemiskinan tidak menjadi kewajaran padahal berada pada angka yang sangat tinggi (lebih banyak si miskin daripada si Kaya) atau menolak kenyataan yang kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin karena mengandung unsur eksploitatif didalamnya dengan cara harta kekayaan hanya diputar pada poros orang kaya, sedangkan dalam islam sangat menolak hal tersebut.
Dalam Al-Quran 59:7 dijelaskan bahwa “….agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu…”, dimana dalil ini menjadi legitimasi bahwa dalam ekonomi halal tidak boleh ada unsur pemiskinan manusia lain, oleh karena itu, orang kaya harus mendistribusikan sebagian kekayaannya untuk orang lain yang membutuhkan.
Secara sepintas konsep ini seolah mendiskriminasikan orang kaya dengan mengabaikan hasil kerja keras mereka, padahal tujuannya adalah mencapai ekonomi yang adil dan berkelanjutan yaitu bekerja sepatutnya tanpa merugikan alam dan orang lain, karena dengan tidak adanya proses pendistribusian yang baik akan mengantar manusia pada keserakahan untuk terus mengeksploitasi alam dan manusia lainnya.
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Q.S. Al Qashash:77).
Dalil ini menegaskan untuk tetap bekerja tapi dengan cara yang seimbang karena dengan keseimbangan itu akan melahirkan keberlanjutan yang baik, melakukan pengrusakan alam dan merugikan orang lain akan merugikan diri sendiri pula.
Jika dilihat dari aspek sejarah kapitalisme yang selalu memperbaharui kebijakannya, tidak lain karena munculnya kerugian dijangka panjang akibat dari tindakan ekonomi yang berlebihan, menurunnya produktifitas kaum buruh akibat upah yang jauh dari taraf kehidupan, rusaknya alam yang berujung pada seringnya bencana alam terjadi, dan itu merupakan bukti konkret kenapa ekonomi harus didasari dengan praktek yang seimbang.
Apa yang kemudian terjadi pada praktek ekonomi silam telah dijelaskan secara jelas dalam kitab suci Al-qur'an.
” Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Q.S. Ar Rum:41).
Dengan dalil tersebut dapat kita pahami bahwa berekonomi secara halal merupakan jalan terbaik menuju kondisi ekonomi yang adil dan berkelanjutan, tidak hanya memberikan keuntungan jangka pendek tapi juga jangka panjang.
Berekonomi dengan cara halal bukan hanya untuk masuk surga, akan tetapi juga untuk memenuhi urusan dunia.
Rahmat
(Mahasiswa Ekonomi Islam UIN Alauddin Makassar Angkatan 2017)
Ekonomi menurut Marx merupakan penopang dari faktor lainnya, dengan kekuatan ekonomi yang baik maka akan menciptakan tatanan kehidupan yang baik, sehingga aspek ekonomi merupakan sentra dari kehidupan yang perlu dilakukan dan ditata sebaik mungkin agar menciptakan kehidupan yang baik pula.
Sayangnya, sistem ekonomi yang mendominasi saat ini adalah sistem ekonomi kapitalisme yang menciptakan banyak sekali penindasan, kesengsaraan, ketimpangan, eksploitasi, dan tindakan merugikan lainnya bagi masyarakat kebanyakan.
Dampak terburuk yang menjadi ciri khas dari dominasi kapitalis terhadap perekonomian adalah terciptanya kemiskinan masyarakat kebanyakan, dimana harta kekayaan hanya berputar pada sekelompok orang saja yang kita sebut sebagai masyarakat ekonomi atas atau orang kaya.
Dua akibat dari praktek ekonomi kapitalis yaitu kemiskinan dan penindasan adalah hal yang paling ditentang dalam islam, dimana dalam agama islam dianjurkan untuk bekerja, pendistribusian harta kekayaan yang adil dan merata melalui konsep ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) dan juga bekerja untuk mampu memenuhi kebutuhan hidup dan membantu manusia lainnya jika berlebih.
Untuk itu dalam islam dikenal istilah halal yang menjadi legitimasi pembolehan dari setiap kegiatan termasuk ekonomi, dengan tujuan menjamin lima titik penting yang menjadi tujuan lahirnya hukum dalam islam yaitu memelihara agama, akal, keturunan,jiwa, dan harta. Unsur halal adalah untuk memberikan manusia akses untuk memenuhi lima titik penting tersebut.
Jika dibenturkan dalam ekonomi, ekonomi halal dapat dimaknai sebagai gaya ekonomi tanpa merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar sesuai dengan petunjuk Tuhan melalui Kitab Suci dengan tujuan untuk mencapai kemaslahatan hidup secara keseluruhan bukan hanya orang perorangan, maka, dapat disimpulkan ekonomi halal ingin mencapai ekonomi yang adil dan berkelanjutan, dimana kemiskinan tidak menjadi kewajaran padahal berada pada angka yang sangat tinggi (lebih banyak si miskin daripada si Kaya) atau menolak kenyataan yang kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin karena mengandung unsur eksploitatif didalamnya dengan cara harta kekayaan hanya diputar pada poros orang kaya, sedangkan dalam islam sangat menolak hal tersebut.
Dalam Al-Quran 59:7 dijelaskan bahwa “….agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu…”, dimana dalil ini menjadi legitimasi bahwa dalam ekonomi halal tidak boleh ada unsur pemiskinan manusia lain, oleh karena itu, orang kaya harus mendistribusikan sebagian kekayaannya untuk orang lain yang membutuhkan.
Secara sepintas konsep ini seolah mendiskriminasikan orang kaya dengan mengabaikan hasil kerja keras mereka, padahal tujuannya adalah mencapai ekonomi yang adil dan berkelanjutan yaitu bekerja sepatutnya tanpa merugikan alam dan orang lain, karena dengan tidak adanya proses pendistribusian yang baik akan mengantar manusia pada keserakahan untuk terus mengeksploitasi alam dan manusia lainnya.
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Q.S. Al Qashash:77).
Dalil ini menegaskan untuk tetap bekerja tapi dengan cara yang seimbang karena dengan keseimbangan itu akan melahirkan keberlanjutan yang baik, melakukan pengrusakan alam dan merugikan orang lain akan merugikan diri sendiri pula.
Jika dilihat dari aspek sejarah kapitalisme yang selalu memperbaharui kebijakannya, tidak lain karena munculnya kerugian dijangka panjang akibat dari tindakan ekonomi yang berlebihan, menurunnya produktifitas kaum buruh akibat upah yang jauh dari taraf kehidupan, rusaknya alam yang berujung pada seringnya bencana alam terjadi, dan itu merupakan bukti konkret kenapa ekonomi harus didasari dengan praktek yang seimbang.
Apa yang kemudian terjadi pada praktek ekonomi silam telah dijelaskan secara jelas dalam kitab suci Al-qur'an.
” Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Q.S. Ar Rum:41).
Dengan dalil tersebut dapat kita pahami bahwa berekonomi secara halal merupakan jalan terbaik menuju kondisi ekonomi yang adil dan berkelanjutan, tidak hanya memberikan keuntungan jangka pendek tapi juga jangka panjang.
Berekonomi dengan cara halal bukan hanya untuk masuk surga, akan tetapi juga untuk memenuhi urusan dunia.
Rahmat
(Mahasiswa Ekonomi Islam UIN Alauddin Makassar Angkatan 2017)
Komentar
Posting Komentar