DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI TERHADAP EKONOMI KELUARGA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG ISLAM (STUDI PADA PASANGAN KELUARGA MUDA DI DESA JE’NEMADINGING KAB. GOWA)
DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI TERHADAP EKONOMI KELUARGA DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG ISLAM (STUDI PADA PASANGAN KELUARGA MUDA DI DESA JE’NEMADINGING KAB. GOWA)
Firda Nurfaiza, Ismawati, Ilham Gani
Ekonomi Islam, Perbankan Syariah (UIN Alauddin Makassar)
e-mail: firdanurfaiza22@gmail.com1, Ismawatiabbas77@gmail.com2,rumilham@yahoo.com3
ABSTRAK- Dalam penelitian ini adalah terjadinya pernikahan dini yang berakibat kepada ekonomi keluarga pokok masalah tersebut selanjutnya dikaji kedalam beberapa submasalah yaitu: 1) Apa yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini di Desa Je’nemadinging Kab. Gowa? 2) Bagaimana dampak ekonomi dalam prespektif islam pernikahan usia dini di Desa Je’nemadinging Kab. Gowa? 3) Startegi yang dilakukan pihak pemerintah dalam megatasi dampak pernikahan usia dini di Desa Je’nemadinging Kab. Gowa?
Jenis penelitian ini tergolong deskripstif kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan yuridis. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah pelaku pernikahan usia dini, orang tua dari pelaku pernikahan usia dini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan. Setelah peneliti menulis hasil wawancara selanjutnya peneliti membuat redukasi data dengan cara abstraki, yaitu mengambil data yang sesuai dengan konteks penelitian dan mengabaikan data yang tidak diperlukan.
Pernikahan dini dalam hal ekonomi dalam hal ekonomi di Desa Je’nemadinginng Kab, Gowa adalah faktor ekonomi orang tua, faktor pendidikan, faktor menjamin keluarga kelestarian orang tua, ketergantungan ekonomi keluarga yaitu: membantu meringankan beban ekonomi orang tua, tanggung jawab memikul beban ekonomi, belum siapnya secara ekonomi dan menimbulkan ketenaga kerjaan yang produktif.
PENDAHULUAN
Pernikahan usia dini telah banyak berkurang di berbagai belahan Negara dalam tiga puluh tahun terakhir, namum pada kenyataannya masih banyak terjadi di Negara berkembang terutama di pelosok terpencil. Di Indonesia serta meliputi sastra ekonomi dengan beragam latar belakang. Pernikahan dini merupakan pernikahan pada remaja dibawah usia 20 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masa remaja juga merupakan masa yang yang retan resiko kehamilan karena pernikahan dini (usia muda). Dikalangan remaja pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari dosa yaitu seks bebas. Fenomena tersebut sering kita dengar di masyarakat, namum bukan kah pernikahan ini hanya sekedar ijab Kabul dan menghalalkan yang haram. Melainkan kesiapan moral dan material untuk mengarungi dan berbagi apapun kepada pasangan tercinta.
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pengertian perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), yang mengatur segala sesuatu berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan memberikan pengertian tentang perkawinan yaitu: Ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perkawinan sudah menjadi tradisi dan budaya yang sudah tak dapat lagi dianut masyarakat yang bersangkutan. Di Indonesia perbedaan suku bangsa, budaya dan kewarganegaraan antara laki-laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan bukanlah masalah.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pernikahan Dini
Pernikahan dini merupakan berasal dari kata “kawin” yang menurut Bahasa berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau persetubuhan. Berasal dari kata an -nikah yang menurut Bahasaberarti mengumpulkan, saling memasukkan, dan wathi bersetubuh.
Sedangkan menurut Sayid Sabiq, perkawinan merupakan “satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik manusia, maupun tumbuhan”.
Adapun menurut pasal Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki- laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Sedangkan pernikahan dini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pagi sekali (mengawinkan anak dibawah umur). Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang masih berusia di bawah umur sesuai dengan undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak perempuan seudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.Jadi dapat kita disimpulkan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilkukan oleh mereka yang masih di bawah umur seusai dengan ketetapan Undang-undang
Dilihat dari sudut pandang ekonomi juga ikut mempengaruhi dari perkawinan dini ini, mereka yang mengawinkan anaknya di usia dini menganggap bahwa anak merupakan beban bagi ekonomi keluarga mereka ketika sudah beranjak dewasa, kewajiban keluarga untuk menyekolahkan mereka, membuat beban ekonomi semakin bertambah, sehingga jalan satu-satunya adalah dengan mengawinkan anak mereka dengan pria yang sudah memiliki kemampuan ekonomi sehingga beban keluarga menjadi berkurang, Karena anaknya sudah menjadi tanggung jawab laki-laki yang menikahinya.
1. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini
Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda dari segi ekonomi yang sering dijumpai dilingkungan masyarakat kita yaitu:
a. Rendahnya Tingkat Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan mayarakat, menyebabkan adanya kecendrungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur dan diberangi dengan pemikiran yang panjang tentang akibat dan dampak permasalahan yang dihadapi. Seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh saja, dengan demikian dia tidak dapat mengeksplor kemampuan yang dimilikinya.
b. Ekonomi Orang Tua
Rendahnya tingkah ekonomi keluarga mendorong anak untuk menikah diusia yang tergolong muda untuk meringankan beban orang tuannya. Dengan anak menikah bukan lagi menjadi tanggung jawab orang tuanya (terutama untuk anak perempuan), belum lagi suami anaknya akan bekerja atau membantu perekonomian keluarga maka anak wanitanya dinikahkan dengan orang yang dianggap mampu.
Beban ekonomi pada keluarga sering kali mendorong orang tua untuk cepat-cepat menikahkan anaknya dengan harapan beban keluarga akan berkurang karena anak sudah nikah menjadi tanggungan suami. Untuk sekedar memenuhi kebutuhan atau kekurangan pembiayaan hidup orang tuanya, khususnya orang tua mempelai wanita. Sebab menyelenggarakan perkawinan anak-anaknya dalam usia muda ini, akan diterima sumbangan-sumbangan berupa barang, bahan, ataupun sejumlah uang dari handai taulannya yang dapat dipergunakan selanjutnya untuk menutup biaya kebutuhan hidup sehari-hari untuk beberapa waktu lamanya.
c. Untuk Menjamin Kelestarian Usaha Orang Tua
Untuk menjamin kelestarian ataupun perluasan usaha orang tua mempelai laki-laki dan orang tua mempelai perempuan sebab dengan diselenggarakannya perkawinan anaknya dalam usia muda dimaksudkan agar kelak si anak kedua belah pihak itu yang sudah menjadi suami istri, dapat menajamin kelesatarian serta perkembangan usaha dari kedua orang tuanya,dimana usaha-usaha tersebut merupakan cabang usaha yang saling melengkapi. Bahkan setelah perkawinan usia muda tersebut, lazimnya langkah-langkah pendekatan sudah mulai diambil sedemikian rupa sehingga kedua cabang usaha tersebut berkembang menjadi satu usaha yang lebih besar.
d. Ketergantungan Ekonomi Anak Perempuan
Perempuan masih menghadapi persoalan dalam pembagian peran dalam rumah tangga. Hingga kini tugas utama perempuan masih dipandang sebagai pengurus rumah tangga, sedangkan laki-laki adalah pencari nafkah, sehingga muncul ketidakseimbangan status ekonomi, dan membentuk kecendrungan laki-laki sebagai pemberi dan perempuan sebagai penerima. Dalam unit keluarga misalnya, akan menyebabkan adanya ketergantungan ekonomi dan istri kepada suami. Salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk menghindari dampak ketergantungan ekonomi adalah perempuan mandiri secara ekonomi.
Kemandirian ekonomi perempuan bisa tercipta salah satunya ketika perempuan memiliki sumber pendapatan sendiri.
A. Rukun, Syarat dan Hukum Pernikahan
Syarat sahnya pernikahan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan hukum Islam. Dalam pasal 2 ayat 1 undang-umdang tentang pernikahan menyatakan bahwa pernikahan adalah
sah apabila dilkukan menurut hukum masing-masing. Dalam hukum perkawinan Islam yang dijadikan atau tidaknya perkawinan itu adalah dipenuhinya syarat dan rukun pernikahan berdasarkan hukum agama Islam.
Adapun rukun pernikahan yaitu:
1) Adanya kedua mempelai
2) Adanya wali dari pihak calon mempelai wanita
3) Adanya dua orang saksi
4) Adanya shigot akad nikah atau ijab Kabul
5) Mahar atau mas kawin
Islam membedakan antara syarat dan rukun. Syarat adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan, seperti menutup aurat pada saat shalat.
Adapun syarat pernikahan menurut ahmad Ichsan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan sedangkan rukun adalah bagian dari hakikat pernikahan itu sendiri dan jika tidak terpenuhi maka pernikahan itu tidak akan terjadi.
B. Pandangan Islam Terhadap Pernikahan Dini Islam memang tidak melarang umatnya melakukan pernikahan dibawah umur, mengingat Nabi Muhammad saw sendiri menikah dengan Aisyah ketika Aisyah baru berumur 6 tahun dan baru dicampuri serta tinggal bersama Rasulullah sewaktu ia berumur 9 tahun. Akan tetapi itu bukan berarti bahwa Islam membuka jalan selebar-lebarnya untuk melakukan pernikahan dan membolehkan umatnya melakukan pernikahan dini.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan prosedur analisis yang tidak menggunakan prosedur analisis statistic atau cara kuantifikasi lainnya. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang berupaya menganalisis kehidupan sosial dengan menggambarkan dunia sosial dari sudut pandang atau interpertasi individu (informasi) dalam latar alamiah. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Pattallassang Kab. Gowa Desa Je’nemadinging. Alasan peneliti memilih tempat ini karena ini karena berdasarkan fakta yang ada banyaknya yang melakukan pernikahan usia dini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Lokasi penelitian menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui. Lokasi penelitian yang diambil peneliti adalah Je’nemadinging Kabupaten Gowa, Berhubungan dengan dilaksanakanya penelitian ini maka perlu diketahui kondisi geografis, demografis dan kondisi sosial ekonomi.
Sebagian masyarakat Desa Je’nemadinging belum menyadari pentingnya Pendidikan hanya Sebagian kecil masyarakat yang sudah mulai memahami pentingnya Pendidikan dengan mulai menyekolahkan anaknya hingga jenjang perguruan tinggi. Akan tetapi kebanyakan masyarakat tidak menyekolahkan anaknya sampai jenjang lebih tinggi. Hal ini disebabkan karena kurangnya dan dan pengetahuan orang tua terhadap Pendidikan.
Adapun Sebagian besar masyarakat di Desa Je’nemadinging sehingga saat ini masyarakat masih menggunakan kayu bakar untuk masak. Meskipun masyarakat desa lelah memiliki kompor tetapi masih menggunakan kayu. Dapat dekatan desa Je’nemadinging merupakan desa yang ekonominya sedang dan masih tradisonal.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian mengenai dampak pernikahan usia dini terhadap ekonomi keluarga di tinjau dari sudut pandang islam (Studi pada pasangan keluarga muda di Desa Je’nemadinging Kab. Gowa), dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan usia dini di Desa Je’nemadinging Kab. Gowa antara lain, yaitu :
a. Faktor Ekonomi Orang Tua
Pernikahan usia dini dapat terjadi pada keluarga yang hidup di garis kemiskinan, sehingga untuk meringankan beban orang tuannya maka anak perempuannya dinikahi dengan laki-laki dari keluarga yangdianggap mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Faktor Pendidikan
Pendidikan memengang peranan penting sebagai penentu kualitas sumber daya manusia. Penyebab dari adanya kecendrungan menikahkan anak yang masih dibawah umur adalah rendahnya tingkat pendidikan serta pengetahuan orang tua, anak serta masyarakat.
c. Faktor Kelestarian Usaha Orang Tua
Untuk kelestarian ataupun perluasan usaha orang tua mempelai laki-laki dan orang tua mempelai perempuan sebab dengan diselenggarakan pernikahan anaknya dalam usia dini dimaksudkan agar kelak si anak kedua belah pihak itu yang sudah menjadi suami istri, dapat menjamin kelestaraian perkembangan usaha dari kedua orang tuanya, dimana usaha-usaha tersebut merupakan cabang yang saling melengkapi.
d. Ketergantungan Ekonomi Anak Perempuan
Perempuan masih menghadapi persoalan dalam pembagian peran dalam rumah tangga. Hingga kini tugas utama perempuan masih dipandang sebagai rumah tangga, sedangkan laki-laki adalah pencari nafkah, sehingga muncul ketidakseimbangan status ekonomi, dan membentuk kecendrungan laki-laki sebagai pemberi dan perempuan sebagai penerima.
2. Pernikahan dini di Desa Je’nemadinging Kab. Gowa menimbulkan dampak terhadap ekonomi keluarga, yaitu :
1) Membantu meringankan beban ekonomi orang tua,
2) Tanggung jawab memikul beban ekonomi, dam
3) Belum siap secara ekonomi.
3. Pandangan islam dalam pernikahan adalah islam tidak menentukan batas usia namum mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum islam.
REFERENSI
Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyah, (cet I:Jakarta : Bulan Bintang, 1979).
Abdul Rahman Gazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Prenada Media Group,2003).
Ahmad ichsan, “Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam, Suatu Tinjauan dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum”, (Jakarta: Paradia Paramita, 1986).
Eddy Fadlyana, “Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya”, Jurnal Sari Pediatri, Vol 11, No. 2, (Agustus 2019).
Ilham Hidayatulloh, “Presepsi Perkawinan Usia Dini Dan Pemberdayaan Gender (Studi Kasus Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor)”, Jurnal Pemikiran dan Sosiologi, Vol. 3, No. 1 (Desember 2018).
Mardalena Hanifah, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Kopertis, Vol. 2, Nomor 2 (2019).
Nadimah Tanjung, “Islam dan Perkawinan”, (cet.IV ; Jakarta: Bulan Bintang,t.t).
Slamet Abidin dan H. Aminuddin, “Fiqih Munakahat”, (Bandung: Pustaka setia, 1999).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bab II, pasal 1 7&, ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Dan Komplikasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2007).
Wigyodipuro, “Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat”, (Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita,1967).
Zainul Anwar, “Psikoedukasi Tentang Risiko Perkawinan Usia Muda Untuk Menurunkan Intensi Pernikahan Dini Pada Remaja”, Jurnal Psikologi, Vol. 1 No. 1 (2016).
Komentar
Posting Komentar