Pemikiran Ekonomi Ibnu Khladun dan Al-Ghazali

         Munculnya ilmu ekonomi islam dalam khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengerahkan perhatian kepada pemikir ekonomi dari para pemikir musim dimasa lalu dan salah satu diantaranya adalah Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun atau dikenal dengan nama Ibnu Khaldun. Lahir di Taunisia pada awal Ramdhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. sebagai pemikir ekonomi yang produktif, Ibnu Khaldun mengeluarkan banyak ide gagasan terkait dengan ilmu social termasuk didalamnya ekonomi.(Dwi, 2015)

Salah satu karya fenomenal Ibnu Khaldun adalah Kitab Al-Muqaddimah, yang selesai pemulisannya pada November 1377. Sebuah kitab yang sangat menakjubkan Karena isinya mencakup berbagai aspek ilmu dan kehidupanmanusia pada saat itu. Al-Muqaddimah secara harfiah bararti 'pembukaan' atau 'introduksi' dan merupakan jilid pembuka dari tujuh jilid tulisan sejarah. Al-Muqaddimah mencoba untuk menjelaskan prinsip-prinsip yang menentukan kebangkitan dan keruntuhan dinasti yang berkuasa (daulah) dan peradaban ('umran). Tetapi bukan hanya itu saja yang dibahas. Al-Muqaddimah juga berisi diskusi ekonomi, sosiologi dan ilmu politik, yang merupakan kontribusi orisinil Ibnu Khaldun untuk cabang-cabang ilmu tersebut.(Huda, 2013)

Soal-soal ekonomi ini dibicarakan oleh Ibnu Khaldun di dalam bukunya “Al-Muqaddimah”, bagian ke V. Motif ekonomi timbul karena hasrat manusia yang tidak terbatas, sedang barang-barang yang akan memuaskan kebutuhannya itu sangat terbatas. Sebab itu memecahkan soal-soal ekonomi haruslah dipandang dari dua sudut; sudut tenaga (werk, arbeid) dan dari sudut penggunaannya. Adapun dari sudut tenaga terbagi kepada:

a.    Tenaga untuk mengerjakan barang-barang (object) untuk memenuhi kebutuhannya sendiri (subject), dinamakan “ma’asy” (penghidupan).

b.    Tenaga untuk mengerjakan barang-barang yang memenuhi kebutuhan orang banyak (Massaal subjektif), dinamakan “tamawwul” (perusahaan).

Adapun dari jurusan kegunaannya, dapatlah dibagi menjadi 2 hal:

a.    Kegunaan barang-barang yang dihasilkan itu hanyalah untuk kepentingannya sendiri, dinamakan “rizqy” (tersebut 55 kali dalam alQur‟an dengan 77 kata-kata yang sama).

b.    Kegunaannya untuk kepentingan orang banyak, sedang kepentingan orang yang mengerjakan tidaklah menjadi tujuan utama. Hal ini dinamakan “kasab” (tersebut 67 kali dalam al-Qur‟an). (Huda, 2013)

 

Abu Hamid  Muhammad bin Muhammad bin at-Tusi al-Gazali atau lebih dikenal dengan nama Al-Ghazali, digelar Hujjah al-Islam, lahir di Ghazaleh suatu desa dekat Thus, bagian dari kota Khurasan, Iran pada tahun 450 H/1056 M Al-Gazali berada dalam era kehidupan ekonomi Islam era feodal militer atau perbudakan. Al-Gazali dikenal seorang teolog terkemuka, ahli hukum, pemikir, ahli tasawuf dengan julukan sebagai hujjah al-Islam. al-Gazali juga belajar kepada sejumlah ulama. Kemudian  menggabungkan kelompok Nizam al-Mulk, wazir sultan (Saljuk) sangat menarik para cendikiawan muda muslim. Pada tahun (484 H/1091 M) diangkat menjadi guru besar di madrasah Nizhamiyah, Bagdad selama kurang lebih 4 tahun. (Sirajuddin, 2016)

Secara umum sosio ekonomi, Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial Islam. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahah, yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan erat antara individu dan masyarakat. Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan telah dirindukan oleh para ekonom kontemporer. Menurut Al-Ghazali, konsep kesejahteraan masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yakni, agama (al-din), hidup (nafs), keturunan (nasl), harta (mal), dan akal (aql). Selain itu, Al-Ghazali mendefenisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosial dalam kerangka sebuah hirarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (daruri), kesenangan (hajat), dan kemewahan (tahsinaat) Al-Ghazali memandang bahwa perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial yang sudah ditetapkan Allah. Jika tidak dipenuhi kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa, aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang.  Ada tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas ekonomi;

a.         Untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan.

b.        Untuk mensejahterakan keluarga.

c.         Untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Menurutnya tidak terpenuhinya ketiga alasan ini dapat dipersalahkan oleh agama. (Faizal, 2015)

Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada tercukupinya kebutuhan atau utilitas individu dan sosial. Al-Ghazali membagi utilitas ini dalam tiga hierarki yang disebut tripartite. Pertama, kebutuhan (daruriyat) meliputi makanan, pakaian, dan perumahan. Kedua, kesenangan atau kenyamanan (hajiyat). Kelompok kedua ini terdiri dari semua kegiatan yang tidak vital bagi lima fondasi tersebut, tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran dalam hidup. Ketiga, kemewahan (tahsiniyat). Kelompok ketiga ini mencakup kegiatan-kegiatan yang lebih jauh dari sekedar kenyamanan saja, namun mencakup hal-hal yang bisa melengkapi, menerangi atau menghiasi hidup.(Rahmawati, 2012)

 

Penulis : Huminfo Periode 2021

DAFTAR PUSTAKA

Dwi, Martina. 2015. Menelaah Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun. Kholdunomic Vol.9 No.1.  hal. 81-102.

Faizal, M. (2015). Studi Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Ekonomi Islam. Islamic Banking, Vol.1 No.1. hal. 49–58. https://media.neliti.com/media/publications/287369-studi-pemikiran-imam-al-ghazali-tentang-bd516d22.pdf

Huda, C. (2013). Pemikiran Ekonomi Bapak Ekonomi Islam; Ibnu Khaldun. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol.4 No.1. hal. 103–124. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.1.774

Rahmawati, L. (2012). KONSEP EKONOMI AL-GHAZALI Lilik Rahmawati (Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel). Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 02 No.01. hal. 329–345.

Sirajuddin. 2016. Konsep Pemikiran Ekonomi Al-Gazhali. LA MAIYSIR, Vol.3 No.1. hal. 46-60.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS