Pemikiran Ekonomi Ibnu Khladun dan Al-Ghazali
Munculnya ilmu ekonomi islam dalam khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengerahkan perhatian kepada pemikir ekonomi dari para pemikir musim dimasa lalu dan salah satu diantaranya adalah Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun atau dikenal dengan nama Ibnu Khaldun. Lahir di Taunisia pada awal Ramdhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. sebagai pemikir ekonomi yang produktif, Ibnu Khaldun mengeluarkan banyak ide gagasan terkait dengan ilmu social termasuk didalamnya ekonomi.(Dwi, 2015)
Salah
satu karya fenomenal Ibnu Khaldun adalah Kitab Al-Muqaddimah, yang selesai pemulisannya pada November 1377.
Sebuah kitab yang sangat menakjubkan Karena isinya mencakup berbagai aspek ilmu
dan kehidupanmanusia pada saat itu. Al-Muqaddimah
secara harfiah bararti 'pembukaan' atau 'introduksi' dan merupakan jilid
pembuka dari tujuh jilid tulisan sejarah. Al-Muqaddimah
mencoba untuk menjelaskan prinsip-prinsip yang menentukan kebangkitan dan
keruntuhan dinasti yang berkuasa (daulah)
dan peradaban ('umran). Tetapi bukan
hanya itu saja yang dibahas. Al-Muqaddimah
juga berisi diskusi ekonomi, sosiologi dan ilmu politik, yang merupakan
kontribusi orisinil Ibnu Khaldun untuk cabang-cabang ilmu tersebut.(Huda, 2013)
Soal-soal
ekonomi ini dibicarakan oleh Ibnu Khaldun di dalam bukunya “Al-Muqaddimah”, bagian ke V. Motif
ekonomi timbul karena hasrat manusia yang tidak terbatas, sedang barang-barang
yang akan memuaskan kebutuhannya itu sangat terbatas. Sebab itu memecahkan
soal-soal ekonomi haruslah dipandang dari dua sudut; sudut tenaga (werk, arbeid) dan dari sudut
penggunaannya. Adapun dari sudut tenaga terbagi kepada:
a. Tenaga
untuk mengerjakan barang-barang (object)
untuk memenuhi kebutuhannya sendiri (subject),
dinamakan “ma’asy” (penghidupan).
b. Tenaga
untuk mengerjakan barang-barang yang memenuhi kebutuhan orang banyak (Massaal
subjektif), dinamakan “tamawwul” (perusahaan).
Adapun
dari jurusan kegunaannya, dapatlah dibagi menjadi 2 hal:
a. Kegunaan
barang-barang yang dihasilkan itu hanyalah untuk kepentingannya sendiri,
dinamakan “rizqy” (tersebut 55 kali
dalam alQur‟an dengan 77 kata-kata yang sama).
b. Kegunaannya
untuk kepentingan orang banyak, sedang kepentingan orang yang mengerjakan
tidaklah menjadi tujuan utama. Hal ini dinamakan “kasab” (tersebut 67 kali dalam al-Qur‟an). (Huda, 2013)
Abu
Hamid Muhammad bin Muhammad bin at-Tusi
al-Gazali atau lebih dikenal dengan nama Al-Ghazali, digelar Hujjah al-Islam,
lahir di Ghazaleh suatu desa dekat Thus, bagian dari kota Khurasan, Iran pada
tahun 450 H/1056 M Al-Gazali berada dalam era kehidupan ekonomi Islam era
feodal militer atau perbudakan. Al-Gazali dikenal seorang teolog terkemuka,
ahli hukum, pemikir, ahli tasawuf dengan julukan sebagai hujjah al-Islam.
al-Gazali juga belajar kepada sejumlah ulama. Kemudian menggabungkan kelompok Nizam al-Mulk, wazir
sultan (Saljuk) sangat menarik para cendikiawan muda muslim. Pada tahun (484
H/1091 M) diangkat menjadi guru besar di madrasah Nizhamiyah, Bagdad selama
kurang lebih 4 tahun. (Sirajuddin, 2016)
Secara
umum sosio ekonomi, Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep fungsi kesejahteraan
sosial Islam. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep
maslahah, yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat
kaitan erat antara individu dan masyarakat. Al-Ghazali telah menemukan sebuah
konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan telah dirindukan
oleh para ekonom kontemporer. Menurut Al-Ghazali, konsep kesejahteraan
masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar
yakni, agama (al-din), hidup (nafs), keturunan (nasl), harta (mal), dan
akal (aql). Selain itu, Al-Ghazali
mendefenisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosial dalam kerangka
sebuah hirarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan
(daruri), kesenangan (hajat), dan kemewahan (tahsinaat) Al-Ghazali memandang
bahwa perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial
yang sudah ditetapkan Allah. Jika tidak dipenuhi kehidupan dunia akan runtuh
dan kemanusiaan akan binasa, aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien
karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang. Ada tiga alasan mengapa seseorang harus
melakukan aktivitas ekonomi;
a.
Untuk mencukupi
kebutuhan hidup yang bersangkutan.
b.
Untuk mensejahterakan
keluarga.
c.
Untuk membantu
orang lain yang membutuhkan. Menurutnya tidak terpenuhinya ketiga alasan ini
dapat dipersalahkan oleh agama. (Faizal, 2015)
Kunci
pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada tercukupinya kebutuhan
atau utilitas individu dan sosial. Al-Ghazali membagi utilitas ini dalam tiga
hierarki yang disebut tripartite. Pertama, kebutuhan (daruriyat) meliputi makanan, pakaian, dan perumahan. Kedua,
kesenangan atau kenyamanan (hajiyat).
Kelompok kedua ini terdiri dari semua kegiatan yang tidak vital bagi lima
fondasi tersebut, tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran
dalam hidup. Ketiga, kemewahan (tahsiniyat).
Kelompok ketiga ini mencakup kegiatan-kegiatan yang lebih jauh dari sekedar
kenyamanan saja, namun mencakup hal-hal yang bisa melengkapi, menerangi atau
menghiasi hidup.(Rahmawati, 2012)
Penulis : Huminfo Periode 2021
DAFTAR
PUSTAKA
Dwi, Martina. 2015. Menelaah Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun. Kholdunomic Vol.9 No.1. hal. 81-102.
Faizal, M. (2015). Studi Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Ekonomi Islam. Islamic
Banking, Vol.1 No.1. hal.
49–58.
https://media.neliti.com/media/publications/287369-studi-pemikiran-imam-al-ghazali-tentang-bd516d22.pdf
Huda, C. (2013). Pemikiran Ekonomi Bapak Ekonomi Islam; Ibnu Khaldun. Economica:
Jurnal Ekonomi Islam, Vol.4
No.1. hal. 103–124. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.1.774
Rahmawati, L. (2012). KONSEP EKONOMI AL-GHAZALI Lilik Rahmawati (Dosen
Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel). Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 02 No.01. hal. 329–345.
Sirajuddin. 2016. Konsep Pemikiran Ekonomi Al-Gazhali.
LA MAIYSIR, Vol.3 No.1. hal. 46-60.
Komentar
Posting Komentar