PRAKTEK KECURANGAN TIMBANGAN PEDAGANG BAWANG MERAH: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PEDAGANG BAWANG MERAH DI PASAR PANAMPU KOTA MAKASSAR)

 PRAKTEK KECURANGAN TIMBANGAN PEDAGANG BAWANG MERAH: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PEDAGANG BAWANG MERAH DI PASAR PANAMPU KOTA MAKASSAR)


Fitriyaningsih, jamaluddin M, Thamrin Logawali

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Ekonomi Islam)

e-mail: yaningsihf26@gmail.com, jamaluddin.majid@gmail.com@uin-alauddin.ac.id


Abstrak

  Praktek kecurangan timbangan pedagang bawang merah perspektif hukum islam dipasar pannampu kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjaun hukum islam kepada praktek ketakjujuran timbangan yang diterapakan oleh pedagang bawang merah yang terdapat di pasar panampu Makassar. Adapun tipe riset yamg digunakan pada penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif yang memakai tata cara pengumpulan informasi lewat pemantauan, tanya jawab serta pemilihan. Setelah melaksanakan penelitian bisa diperoleh kesimpulan bahwa nyatanya tidak seluruh pedangang berbisnis dengan cara jujur. Tidak sedikit orang dagang yang melaksanakan ketakjujuran lewat dosis ataupun timbangan, menjual suatu dengan mutu kurang baik serta tidak memberitahukan pada konsumen gimana mutu bawang itu bagus ataupun tidak. Keterkaitan penelitian ini, diharapkan pada penjual bawang merah supaya lebih banyak mengetahui mengenai penerapan jual beli yang pantas dengan ekonomi islam, sebab ekonomi islam merupakan ekonomi yang dalam melaksanakan aktivitasnya berdasar serta berdasar pada al- quran serta as- sunah, alhasil senantiasa ingat kalau dari aksi tidak jujur dalam menimbangn hendak memperoleh jawaban dari Allah swt di hari akhir esok.

 Kata Kunci: Timbangan, Pedagang, Hukum Islam


PENDAHULUAN

Hukum Islam bersifat universal sesuai dengan perkembangan hidup dengan tujuan meraih kebajikan dan menolak kemudharatan. Islam memprioritaskan yang besar pada ide manusia buat menganalisa hukum syara’ mempelajari perkembangan dengan berdasar pada nash yang terdapat supaya hukum islam ini bertabiat fleksibel. Prinsip penting Ekonomi Islam yakni petunjuk Allah swt yang terdapat dalam Al-Qur’ an, as-sunnah, Ijma’, Qiyas, Ijtihad dan ayat- ayat Qauniyah Allah memerinatahkan pada ummatnya supaya tetap beribadah kepada- Nya dan mentauhidkan- Nya serta pula melengkapi timbangan ataupun takaran serta janganlah kurangi hak orang lain.

Kehidupan bermuamalah, islam telah memberikan garis kebijaksanaan perekonomian yang jelas. Transaksi jual beli merupakan permasalahan yang sangat diperhatikan dalam islam. Di dalam transaksi perdagangan, baik penjual ataupun wajib memperhatikan aturan atau nilai-nilai islam yang berkaitan dengan etika. Perantara perilaku individu atau kelompok yang tersusun dengan sistem yang diambil dari gejala alamiah masyarakat disebut dengan etika. Etika juga dimaknai dengan cara seseorang bersikap sopan santun yang bertujuan untuk memelihara hubungan baik dengan sesama.

Nilai etika yang dilanggar dapat menimbulkan kerugian yang berdampak pada pelaku atau kepada orang lain. Sebagai seorang muslim tentunya kita senantiasa menjujung tinggi nilai etika terutama dalam duia perdagangan sebagaimana tuntutan agama.

Seorang muslim dituntut berlaku jujur baik ucapan maupun perbuatan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti halnya melakukan pengurangan timbangan atau takaran. Sebagaimana firman Allah dalam Surah. An-Nisa/4 ayat 29.

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”


Ayat diatas menerangkan kalau orang beragama tidak dibenarkan menyantap harta dengan metode yang tidak dibenarkan, melainkan dengan bisnis yang dibenarkan oleh agama ialah dengan melaksanakan perdagangan atas dasar senang serupa senang serta tidak mudarat pihak yang lain. 

Transaksi jual beli harus disertai dengan sikap jujur antara kedua belah pihak sehingga menimbulkan manfaat. Namun jika penjual dan pembeli saling menipu, menyembunyikan seseuatu yang seharusnya diungkapkan maka itu sama skali tidak bermanfaat untuk mereka. Kejujuran dan kebenaran sangat berarti bagi seorang wirausahawan muslim dikarenakan kebutuhan untuk memperoleh keuntungan dari brang yang diperjualbelikan.

Konsep kejujuran adalah dasar bagi setiap pengusaha agar bisa menjadi orang yang kuat dimasa yang akan datang, kualitas dasar dari kepribadian moral adalah kejujuran. Tanpa kejujurab seseorang tidak akan pernah maju meski selangkah sebab ia belum bisa menjadi dirinya sendiri. Orang yang bengkok tidak menjadikan dirinya sebagai tolak ukur, tetapi yang diinginkan orang lain. Ketidak jujuran akan menghancurkan sikap moral lainnya. Islam mengajarkan bahwa kejujuran adalah hal utama dalam setiap kegiatan, bersikap baik pada sesame tanpa dilandasi dengan kejujuran adalah sebuah kemunafikan. Takaran dan timbangan merupakan jenis alat ukur yang paling banyak digunakan dalam perdagangan atau jual beli. Islam sangat menekankan pada pentingnya penegakan ukuran takaran dan timbangan secara adil dan besar agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau terzholimi. 

Perbuatan curang merupakan sebab timbulnya ketidak adilan dalam masyarakat, padahal keadilan sangat dibutuhkan dalam setiap tingkah laku/perbuatan yang tidak menimbulkan perselisihan, yang memprihatinkan adalah kesadaran yang dimiliki oleh pedagang sangat kurang, ia tidak menyadari bahwa pembeli (konsumen) sangat dirugikan atas perbuatan itu. Adanya kecurangan takaran dalam timbangan pada praktek jual beli bisa berdampak sangat fatal yang menimbulkan ketidakpercayaan pembeli pada pedagang yang tidak jujur, padahal tidak semua berlaku demikian.

Di pasar tradisional tidak sedikit ditemukan pedagang yang curang dalam berdagang misalnya dalam menimbang, mengukur dan menakar. Tidak sedikit pedagang yang menggunakan timbangan bermain demi mendapat keuntungan berlipatganda. Sebut saja pasar panampu yang merupakan salahsatu pasar tradisional yang terletak di Kota Makassar yang menjadi area utama bawang merah masuk dari Bima serta Enrekang, alhasil jadi upaya dari para penjual buat mengambil keuntungan. Hasil pengamatan penulis pada pedagang dipasar panampu kota Makassar ditemukan beberapa hal yang dilakukan oleh para pedagang yang melanggar hokum islam dalam berdagang yang dapat merugikan pembeli.

Penelitian yang dilakukan oleh: Asmianiyati, dalam penelitian ini dijelaskan beberapa alasan adanya pengurangan timbangan. Beberapa alasan yang bisa diterima diantaranya adalah masih adanya kotoran yang menempel pada barang, berat barang menyusut karena kadar airnya berkurang, serta kualitas barang yang berbeda-beda, dengan melihat syarat, rukun dan cara penyampaiannya sudah terpenuhi, sudah ada kerelaan antara kedua belah pihak, dan alasan pemotongan ini juga bisa diterima oleh kedua belah pihak, maka menurut perspektif hukum islam hukumnya adalah sah.

Adapun alasan penentuan letak penelitian ialah adanya masyarakat yang mengeluh terhadap kecurangan pedagang dengan mengurangi takaran dalam timbanagan yang merugikan banyak konsumen. Kecurangan pada praktek timbangan dalam transaksi bawang merah masih marak diilakukan para pedagang di pasar panampu kota Makassar perbuatan demikian sangatlah merugikan pembeli (konsumen) dan akibat lain dari kecurangan tersebut ialah adanya sikap ketidak percayaan pembeli terhadap pedagang. Berdasarkan uraian diatas maka dilakukannya penelitian ini dengan tujuan mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam kepada praktek ketakjujuran timbangan yang diterapakan oleh pedagang bawang merah yang terdapat di pasar panampu Makassar.


TINJAUAN PUSTAKA

Konsep Kecurangan Timbangan

 Perbuatan curang merupakan perbuatan yang melanggar aturan atau hukum, perbuatan curang telah menjadi kebiasaan yang seolah bukan lagi dianggap perbuatan dosa. Hampir dalam semua bentuk interaksi yang dilakukan oleh mereka dengan orang selalu saja di berkaitkan dengan kecurangan, kebohongan dan khianat. Padahal perbuatan curang itu sangat jelas terlihat buruk dan tidak terpuji, bukan hanya dalam agama bahkan seluruh manusia yang lurus fitrahnya juga mengakuinya.

 Definisi Timbangan

  Timbangan dalam kamus bahasa arab yaitu wazn, mizan. Timbangan diambil dari kata imbang yang artinya banding timbangan, timbalan bandingan. Menimbang atau mizan artinya alat (neraca) yang digunakan untuk mengukur suatu berat masa benda. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa penimbangan adalah perbuatan menimbang, sedangkan untuk melaksanakannya memerlukan alat yaitu timbangan. Timbangan adalah alat untuk menentukan apakah suatu benda sudah sesuai (banding) beratnya dengan berat yang dijadikan standar. Timbangan adalah alat ukur berat yang digunakan untuk menentukan apakah suatu benda sudah sesuai dengan berat standarnya. Timbangan mencerminkan keadilan karena hasilnya menyangkut hak dari seseorang.

  Etika Menimbang Dalam Islam.

  Jual beli merupakan hal yang sangat diperlukan ketika ingin memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam islam jual beli tidak hanya berguna untuk memenuhi keperluan sehari-hari akan tetapi juga merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup di akhirat, kedua hal tersebut akan tercapai dengan cara menjalankan jual beli sesuai dengan jual beli yang diajarkan islam.

   Hukum ekonomi islam merupakan landasan dalam melakukan aktivitas ekonomi, islam menghalalkan jula beli. Namun untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara islami dituntut menggunakan tata cara yang khusu, yaitu aturan yang mengatur bagaimana seharusnya seorang muslim berusaha dibidang perdagangan agar mendapatkan keberkahan serta di ridhai oleh Alla baik di dunia dan akhirat. Dalam islam perdagangan muslim harus memenuhi etika perdagangan islam, untuk menjamin pedgang maupun pembeli masing-masing akan mendapatkan keuntungan.

   Shidiq (jujur) Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas tidak berbohon, tidak menipu, tidak mengada-ngada fakta, tidak terhina, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Dalam al-qur’an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang atau jual beli, sudah diterapkan dengan sangat jelas dan tegas di hubungkan dengan pelaksanaan timbangan. Amanah (tanggung jawab) Setiap perdagangan harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan sebagai pedagang yang telah dipilih. Tanggung jawab artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang secara otomatis terbeban di pendaknya. Murah Hati Rasulullah saw manganjurkan agar pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Yaitu, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, tetap penuh tanggung jawab.

   Beberapa transaksi perdagangan yang dilarang oleh Rasulullah dalam keadaan pasar norma. Pertana, tallaqi rukban yaitu mencegah pedagang yang membawa barang dari tempat produksi sebelum di pasar. Kedua, giyas adalah mencapurkan barang yang jelek ke dalam barang-barang yang berkualitas baik, sehingga pembeli mengalami kesulitan untuk mengetahui secara tepat kualitas suatu barang yang diperdagangkan. Dengan demikian penjual mendapatkan harga yang tinggi untuk kualitas barang yang jelek. Ketiga, Tathfif yaitu tindakan pedagang mengurangi timbagan dan takaran suatu barang yang dijual. ke empat, Perdagangan najasy.yaitu perdagangan dimana seseorang berpura-pura sebagai pembeli yang menawar tinggi harga barang dagangan, memuji-muji kualitas barang tersebut secara tidak wajar, tujuannya adalah untuk menaikan harga barang. Kelima, Memperdagangkan barang haram. yaitu memperjual belikan barang-barang yang telah dilarang dan diharamkan oleh Al-Qur’an, seperti daging babi, darah, minuman keras, dan bangkai. Nabi melarang memperdagangkan sesuatu yang tidak halal. Ke enamPerdagangan secara riba. yaitu perdagangan tambahan dalam transaksi jual beli ataupun pinjam-meminjam yang berlangsung secara zalim dan bertentangan dengan prinsip muamalah secara islami.

    Rasulullah saw mengajarkan agar para pedagang senantiasa bersikap adil, baik, kerjasama, amanah, tawakal, qana’ah, sabar dan tabah. Sebaliknya beliau juga menasihati agar pedagang meninggalkan sifat kotor perdagangan yang hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi merugikan diri sendiri duniawi dan ukhrowi. Akibatnya kredibilitas hilang, pelanggan lari, dan kesempatan berikutnya sempit.

  

  METODE PENELITIAN

    Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan dalam kancah kehidupan yang sebenarnya. Penelitian lapangan (field Research) berada di pasar Panampu Kota Makassar. Metode penelitian deskriptif kualitatif ini dipakai untuk membongkar ataupun menanggapi kasus yang lagi dialami pada suasana saat ini. Penelitian ini ditempuh dengan memakai langkah- langkah pengumpulan informasi, pengelompokan, pengurusan atau analisa informasi, membuat kesimpulan serta informasi.

    

HASIL PENELITIAN

    Mekanisme berlangsungnya praktek kecurangan timbangan pedagang bawang merah yang terjadi antara penjual dan pembeli di pasar panampu kota makassar yang dirangkum oleh penulis yaitu: hasil wawancara dengan pedagang bawang merah di pasar panampu kota makassar pada hari selasa, 06 januari 2021.

    Hasil wawancara dengan bapak Wildan Hilmawan yang sudah 03 tahu menjadi pedganag bawang merah di pasar panampu bahwa:

     Saya telah menjual bawang merah satu kilo seharga Rp. 30.000 per Kg, harga tersebut sesuai dengan harga distributor akan tetapi harga yang dipasarkan tetap pada pengontrolan pemerintah setempat. Timbangan yang saya gunakan adalah timbangan saya sendiri, dan pemerintah mengontrol timbangan tersebut setahun sekali.

      Hasil wawancara dengan bapak Salahudin yang menyatakan bahwa:

           telah menjual bawang merah selama 05 tahun, saya menjual bawang merah sesuai dengan pasaran dan timbangan yang saya gunakan adalah timbangan sendiri. Dan pemerintah melakukan pengecekan satu tahun satu kali

           Hasil wawancara dengan bapak Manysur menyatakan bahwa:

              Saya menjual bawang merah di pasar panampu sudah cukup lama, selama saya berjualankadang ada untung kadang rugi. Tergantung permintaan pelanggan, karena bawang merah yang terlalu lama disimpan kadar beratnya akan turun, dan saya juga kadang bertindak sebagai distributor. Timbangan yang saya gunakan adalah timbangan sendiri, dan pengecekan oleh pemerintah itu hanya satu kali dalam setahun.

   Bapak Irwansyah mengatakan bahwa:

              Saya menjual bawang merah di pasar panampu sudah 07 tahun lamanya. Untung rugi itu hal yang biasa bagi seorang pedagang apalagi pedagang bawang merah seperti saya kadang minggu ini herganya naik, beberapa minggu ke depannya lagi harganya turun tapi sudah menjadi resiko bagi kami yang berprofesi sebagai pedagang. Timbangan yang saya gunakan adalah timbangan sendiri.

                Dari beberapa pemaparan responden diatas dapat disimpulkan bahwa ternyata para pedagang yang berjualan di pasar panampu kota makassar masih banyak melakukan kecurangan dalam memanipulasi takaran dan timbangan tersebut. Berdasarkan observasi yang dilakukan peneliti yang di lakukan sejak mengadakan penelitian tentang takaran dan timbangan terhadap beberapa pedagang bawang merah memang tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya.

                  Dikatakan demikian, karena ketika peneliti selesai melakukan wawancara kepada beberapa pedagang bawang merah di pasar panampu, peneliti juga menimbang dan menakar kembali dirumah dengan menggunakan timbangan manual kecil. Ternyata hasilnya tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya. Bawang merah yang dijualnya 2 kg ternyata setelah ditimbang atau di takar ulang tidak mencukupi 2 kg.

                    Tingkat kecurangan yang dilakukan oleh pedagang bawang merah yang berjualan di pasar panampu kota makassar, hanya sebatas menginginkan keuntungan yang banyak tanpa mempertimbangkan karugian bagi konsumen. Para pedagang memang mendapatkan keuntungan yang banyak dari hasil penjualannya akan tetapi itu hanya berlaku di dunia. Akan tetapi jika kita melihat secara islami hanya kerugian yang didapatkan, karena melakukan berbagai kecurangan.

                      Kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang dalam berbagai bentuk sangat merugikan pihak konsumen, kecurangan yang sering terjadi pada saat transaksi dipengaruhi oleh pemikiran para pedagang bawang merah yang ingin memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dan cenderung mengabaikan tujuan utama dalam berdagang, yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu pembeli. Sehingga pembeli dianggap sebagai lading penghasilan uang bukan sebagai mitra bisnis.

                        Selain melakukan wawancara dengan para pedagang, peneliti juga melakukan wawancara dengan salah seorang pengelola pasar bapak Jen Hamid selaku kepala unit pasar panampu kota makassar yang menyatakan bahwa:

                         “Pak Jen Hamid, menyatakan bahwa setiap tahun selalu melakukan tera ulang atau pengecekan timbangan yang dipakai oleh pedagang bawang merah setiap tahun sekali dan biasanya setiap tahunnya pemerintah memberikan timbangan kepada para pedagang bawang merah, akan tetapi timbangan tersebut terbatas setiap tahunnya seperti pembagian timbangan tahun lalu sekitar 25 timbangan untuk pedagang bawang, tetapi untuk tahun kemarin tidak ada pengecekan timbangan dan pembagian timbangan dikarenakan adanya covid 19, setelah pemerintah melakukan tera ulang timbangan ternyata masih ada atau banyak kecurangan yang terjadi yang tidak sesuai dengan timbangan norma. Jadi, pada saat pemeriksaan pemerintah menyita timbangan itu dan menormalkan kembali timbangan dan takaran tersebut. Biasanya setelah melakukan tera ulang pemerintah selalu memberikan segel atau stiker, itu bukti bahwa timbangan tersebut telah di tera dan ada juga yang belum diberi tanda berarti dia tidak mengikuti prosedur sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah”.

                           Setelah wawancara dengan beberapa pedagang bawang merah, peneliti juga melakukan wawancara dengan salah seorang pembeli, diantara mereka mengaku pernah bahkan sering mendapati transaksi yang merugikan mereka. Namun penulis hanya merangkum beberapa wawancara saja.

                        Pemebeli yang berama ibu Nurwahidah.

                            Saya pernah membeli bawang merah sebanyak 5 kg. ketika saya sampai dirumah saya ingin memastikan apakah betul beratnya sebanyak 5 kg, dan ternyata bawangnya tidak cukup 5 kg kurang 2 ons. Tetapi saya tidak pernah mengatakan kepada penjual.

Pembeli ibu Siti Sarah

 Saya sering membeli bawang merah di pasar, dan sudah beberapa kali saya mendapati kekurangan timbangan. Kebetulan saya memiliki timbangan sendiri di rumah pada saat di pasar takaran dan timbangannya sudah pas tetapi pada saat menakar ulang di rumah timbangannya berbeda.

Pemebeli bernama ibu Khadijah.

 Saya pernah membeli bawang merah 3 kg, pada saat itu penjual menimbang bawang, timbangan yang digunakan belum benar-benar pas dan tepat atau masih goyang tapi penjual sudah menyebut angka dan nominal harganya. Tetapi pada saat itu saya tidak protes, tetapi saya tidak akan membeli lagi di penjual tersebut.

 Dari pemaparan beberapa responden yang telah penulis wawancara, maka dapat disimpulkan bahwa pedagang bawang merah di pasar panampu sebagian besar belum menerapkan perdagangan yang islami. Sebagian besar dari pedagang bawang merah masih melakukan kecurangan-kecurangan kepada konsumen. Kecurangan yang dilakukan oleh pedagang bawang merah di pasar panampu kota makassar di sebabkan karena tidak ingin mengalami kerugian dalam bertransaksi sekalipun itu merugikan pihak pembeli (konsumen)

KESIMPULAN

   Penerapan sistem timbangan dalam jual beli bawang merah di pasar panampu kota makassra, transaksi yang dilakukan tidak semua pedagang bertransaksi dengan jujur. Tidak sedikit pedagang bertransaksi dengan jujur. Tidak sedikit pedagang yang melakukan kecurangan-kecurangan, seperti melakukan kecurangan dalam takaran atau timbangan.

  Penerapan sistem timbangan yang dilakukan oleh pedagang bawang merah masih belum sesuai dengan konsep ekonomi syariah karena masih ada pedagang yang berbuat curang dengan mengurangi timbangan, merugikan pembeli, mereka juga menghitung berat tidak sesuai dengan harga yang harus dibayar oleh pembeli.


DAFTAR PUSTAKA


Mujahidin, Akhmad. Ekonomi Islam. Jakarta; PT. Raja Grafindo, 2007.

Mustaq, Ahmad. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al Kautsar.

Daradjat,Z. akiaDasar-Dasar Agama Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1996.

Alma, Buchari. Dasar-Dasar Etika Bisnis Islam. Bandung: Alfabeta, 2003.

DepertemenAgama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: PTJ-ART, 2004.

Mudjab Mahalf, Ahmad Ahmad Rodh Hazbullah. Hadis-Hadis Mutaffaq ‘Alaih. Jakarta: Kencana, 2004.

Rafiq Issa Bekun, Etika Bisnis Islam. Yogyakarta; Pustaka Pelajar.

Mujahidin, Akhmad Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2013, Edisi Revisi, Cet, 2.

Rahman Ghazali, Abdul. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Bashari Anwar, Imam Kamus Lengkap Indonesia-Arab. Kediri: Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Al-Basyary, 1987.

Sugono, Dedy Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Bahasa, 2008.

Atabaiq Ali, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia. Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2003.

Hadi, Sutrisno. Metode Research. Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1994.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS