Konsep Ekonomi Pada Masa Rasulullah

    Jika merujuk kedalam alur sejarah, Konsep ekonomi islam memang sudah melalui banyak fase yang sangat lama. Fase Pertama, dikenal dengan “masa jahiliyah”. Fase kedua dikenal dengan fase negara agraris sebagi pemberi upeti dalam kurung waktu sekitar tahun 660-950. Fase ketiga, dikenal dengan era negara perdagangan pemberi upeti dalam kurung waktu sekitar tahun 950-1550. Fase keempat, dengan kurung waktu 1550-1850 merupakan masa formasi aktivitas kerajaan pinggiran. Fase kelima, pada kurung waktu 1850 sampai sekarang di kenal dengan fase kapitalisme pinggiran (Sirajuddin, 2016).

    Awal mula ekonomi Islam bersamaan dengan pertumbuhan tasyri’. Peletakan dasar serta ketentuan perekonomian Islam telah mulai semenjak masa Rosulullah SAW. Pada saat itu Rasulullah mempraktikkan dasar ekonomi digolongan warga madinah, saat itu perekonomian berbasis Islam sudah dimulai, dan dibentuk diatas dasar Al-Qur’an dengan berlandaskan persaudaraan, persamaan hak, kebebasan serta keadilan. Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan  oleh Sa’id Sa’ dalam Madkhallil-fikri al-iqtishadiyah fii al-Islam. Praktek ekonomi ataupun perdagangan warga Arab dikala itu bukan cuma mengenal barter, tetapi pada ssat itu telah berlaku pula sistem jual beli dengan menggunakan mata uang emas Romawi (dinar) dan perak Persia (dirham) sebagai alat transaksi yang efektif. Aktifitas tukar menukar valuta asing, anjak piutang dan pembayaran non-tunai pun telah dikenal dan dipraktikkan waktu itu. Sejak awal sejarah perkembangan ekonomi Islam, umat muslim telah memiliki sistem yang fleksibel, dengan adanya pelarangan riba dalam mengalokasikan sumber daya untuk kepntingan produksi maupun konsumsi. Asas bagi hasil dan kerjasama yang adil merupakan sistem yang digunakan atau diberlakukan. Bahkan perdagangan dan pinjaman tanpa bunga sudah dipraktikkan dalam transaksi keuangan masyarakat (Istiqomah et al., 2019).

    Baginda Rasulullah sebelum melakukan perjalanan ke Madinah telah menanamkan nilai-nilai ekonomi Robbani pada ummatnya walaupun masih sekedah aplikatif. Di Mekkah Masyarakat Muslim telah di tanamkan ajaran-ajaran seperti larangan transaksi yang di haramkan. Setelah Hijrah ke Madinah, barulah Rasulullah SAW merancang konsep ekonomi secara Universal, dimulai dari kebijakan Fiskal dan Moneternya. Dalam kurun waktu yang singkat, kehadiran Rasulullah menjadi alasan ditunjuknya beliau sebagai pemimpin sesuatu komunitas kecil dari para pengikutnya, namun jumlah tersebut terus mengalami peningkatan. hampir semua warga Madinah senang dengan kepemimpinan Rasulullah, tanpa terkecuali ummat Yahudi. Madinah tumbuh kilat digenggaman Rasulullah, dalam waktu 10 tahun telah menjadi negeri yang besar dibanding dengan daerah lain disegala jazirah Arab. Di Madinah, Rasululullah pun mula-mula mendirikan Masjid sebagai tempat majelis, ibadah dan pusat pemerintahan (Mudhiiah, 2015).

    Pemasalahan terkait kasus-kasus ekonomi yang dibentuk Rasulullah di Madinah digunakan  sehabis menuntaskan urusan politik serta permasalahan konstitusional meskipun masih dalam tahap percobaan. Rasulullah mengajarkan sistem ekonomi serta fiskal negeri yang cocok dengan perintah al- Qur’ an. Al- Qur’ an telah mengajarkan dasar ekonomi. Dalam konsep ekonominya, Islam membolehkan kepemilikan individu, Dalam hal mencari nafkah dan umat muslim memiliki kewajiban mencari nafkah halal serta dengan metode yang adil. Rasulullah juga memberikan saran terntang memperoleh nafkah dengan benar dengan melaui perniagaan serta jual beli. Dengan perniagaan Rasulullah melarang memperoleh harta secara ilegal serta tidak bermoral. Dalam ajaran Islam tidak mengajurkan perbuatan menimbun harta kekayaan maupun mendapatkan keuntungan atas kesusahan orang lain. Selain itu, ada banyak pula transaksi yang dilarang Islam, misalnya harta yang didapatkan dari hasil judi, menimbun harta kekayaan, melakukan penyelundupan, pasar hitam, korupsi, riba serta aktivitas  sejenisnya (Mudhiiah, 2015).

    Al-Qur'anul karim  menegaskan untuk meninggalkan sesuatu hal yang diharamkan, dan memberikan pemecahan dengan metode zakat, shodaqah serta sejenisnya. Hal ini sebagai syarat dengan mewajibkan zakat fitrah pada masa kedua hijriyah tiap bulan ramadhan tiba, yang di salurkan kepada fakir dan miskin, budak, amil zakat, muallaf serta lain-lain, sesuai dengan penjelasan dalam Al-Qur’an surah Attaubah ayat 60. Sebelum diwajibkannya zakat, pemberian sesuatu kepada yang memerlukan merupakan sifat suka rela serta belum terdapat peraturan khusus ataupun syarat hukumnya. Peraturan tentang pengeluaran zakat terjadi di tahun ke- 9 Nabi hijrah kala dasar Islam sudah kuat, daerah negera akan berekspansi dengan kilat serta orang akan berlomba lomba masuk Islam. Peraturan yang dibuat Rasulullah pada waktu itu antara lain pengumpulan zakat, beberapa barang yang harus membayar zakat, batasan Iqtishadia, serta tingkatan persentase zakat buat beberapa barang yang berbeda- beda. Selain Zakat dan Sedekah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS