Konsep Ekonomi Pada Masa Rasulullah
Jika merujuk kedalam alur sejarah, Konsep ekonomi islam memang sudah melalui banyak fase yang sangat lama. Fase Pertama, dikenal dengan “masa jahiliyah”. Fase kedua dikenal dengan fase negara agraris sebagi pemberi upeti dalam kurung waktu sekitar tahun 660-950. Fase ketiga, dikenal dengan era negara perdagangan pemberi upeti dalam kurung waktu sekitar tahun 950-1550. Fase keempat, dengan kurung waktu 1550-1850 merupakan masa formasi aktivitas kerajaan pinggiran. Fase kelima, pada kurung waktu 1850 sampai sekarang di kenal dengan fase kapitalisme pinggiran (Sirajuddin, 2016).
Awal mula
ekonomi Islam bersamaan dengan pertumbuhan tasyri’. Peletakan dasar
serta ketentuan perekonomian Islam telah mulai semenjak masa Rosulullah SAW.
Pada saat itu Rasulullah mempraktikkan dasar ekonomi digolongan warga madinah,
saat itu perekonomian berbasis Islam sudah dimulai, dan dibentuk diatas dasar
Al-Qur’an dengan berlandaskan persaudaraan, persamaan hak, kebebasan serta
keadilan. Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Sa’id Sa’ dalam Madkhallil-fikri
al-iqtishadiyah fii al-Islam. Praktek ekonomi ataupun perdagangan warga
Arab dikala itu bukan cuma mengenal barter, tetapi pada ssat itu telah berlaku
pula sistem jual beli dengan menggunakan mata uang emas Romawi (dinar) dan
perak Persia (dirham) sebagai alat transaksi yang efektif. Aktifitas tukar
menukar valuta asing, anjak piutang dan pembayaran non-tunai pun telah dikenal
dan dipraktikkan waktu itu. Sejak awal sejarah perkembangan ekonomi Islam, umat
muslim telah memiliki sistem yang fleksibel, dengan adanya pelarangan riba
dalam mengalokasikan sumber daya untuk kepntingan produksi maupun konsumsi. Asas
bagi hasil dan kerjasama yang adil merupakan sistem yang digunakan atau diberlakukan.
Bahkan perdagangan dan pinjaman tanpa bunga sudah dipraktikkan dalam transaksi
keuangan masyarakat (Istiqomah et al., 2019).
Baginda Rasulullah sebelum
melakukan perjalanan ke Madinah telah menanamkan nilai-nilai ekonomi Robbani
pada ummatnya walaupun masih sekedah aplikatif. Di Mekkah Masyarakat Muslim
telah di tanamkan ajaran-ajaran seperti larangan transaksi yang di haramkan.
Setelah Hijrah ke Madinah, barulah Rasulullah SAW merancang konsep ekonomi
secara Universal, dimulai dari kebijakan Fiskal dan Moneternya. Dalam kurun waktu yang singkat,
kehadiran Rasulullah menjadi alasan ditunjuknya beliau sebagai pemimpin sesuatu
komunitas kecil dari para pengikutnya, namun jumlah tersebut terus mengalami
peningkatan. hampir semua warga Madinah senang dengan kepemimpinan Rasulullah,
tanpa terkecuali ummat Yahudi. Madinah tumbuh kilat digenggaman Rasulullah,
dalam waktu 10 tahun telah menjadi negeri yang besar dibanding dengan daerah
lain disegala jazirah Arab. Di Madinah, Rasululullah pun mula-mula mendirikan
Masjid sebagai tempat majelis, ibadah dan pusat pemerintahan (Mudhiiah, 2015).
Pemasalahan terkait kasus-kasus
ekonomi yang dibentuk Rasulullah di Madinah digunakan sehabis menuntaskan urusan politik serta
permasalahan konstitusional meskipun masih dalam tahap percobaan. Rasulullah
mengajarkan sistem ekonomi serta fiskal negeri yang cocok dengan perintah al-
Qur’ an. Al- Qur’ an telah mengajarkan dasar ekonomi. Dalam konsep ekonominya,
Islam membolehkan kepemilikan individu, Dalam hal mencari nafkah dan umat
muslim memiliki kewajiban mencari nafkah halal serta dengan metode yang adil.
Rasulullah juga memberikan saran terntang memperoleh nafkah dengan benar dengan
melaui perniagaan serta jual beli. Dengan perniagaan Rasulullah melarang
memperoleh harta secara ilegal serta tidak bermoral. Dalam ajaran Islam tidak
mengajurkan perbuatan menimbun harta kekayaan maupun mendapatkan keuntungan
atas kesusahan orang lain. Selain itu, ada banyak pula transaksi yang dilarang
Islam, misalnya harta yang didapatkan dari hasil judi, menimbun harta kekayaan,
melakukan penyelundupan, pasar hitam, korupsi, riba serta aktivitas sejenisnya (Mudhiiah, 2015).
Komentar
Posting Komentar