Urgensi RUU Ekonomi Syariah
Perkembangan ekonomi syariah di indonesia mengalami penrkembangan yang cukup pesat, terkhusus pada sektor keuangan syariah. Oleh kerena itu, Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah telah diusulkan dalam Prolegnas Prioritas. Masuknya RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi angin segar dan penyeimbang dari RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui dan disahkan menjadi UU.
Rancangan undang-undang Ekonomi Syariah juga bertujuan memfasilitasi integrasi berbagai sektor ekonomi syariah, dengan cara mendorong peran keuangan syariah dalam pengembangan industri halal, integrasi social finance dan commercial finance, dan pengembangan ekosistem ekonomi syariah. RUU Ekonomi syariah juga bermaksud memberikan dampak sosial-ekonomi dari ekonomi syariah, dengan mendorong dampak ekonomi syariah terhadap terciptanya lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan dan peran UMKM.
RUU Ekonomi syariah juga bermaksud memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, dalam rangka mendorong kesamaan level of playing field untuk ekonomi syariah. Dan terakhir, RUU Ekonomi syariah ingin bertujuan memperkuat koordinasi pengembangan ekonomi syariah dengan pembentukan koordinator pengembangan ekonomi syariah nasional.
pemerintah dan lembaga otoritas pengawasan bukanlah alat untuk mendikte industri keuangan atau memaksakan aturan, namun untuk mewadahu perkembangan industri syariah dengan menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif dan sehat. Tujuan dari setiap usaha regulasi adalah untuk mempertahankan kepercayaan terhadap industri secara keseluruhan, melindungi konsumen dan mendorong kesadaran publik. Regulasi harus memuat kerangka untuk kebijakan, standar, kontrol dan instrumen pengawasan yang baik dan efektif, sesuai dengan syariah dan standar internasional.
Dalam perspektif ini masuknya RUU Ekonomi syariah dalam Prolegnas patut mendapat apresiasi. Namun demikian, dengan kedudukan yang sama sebagai UU, RUU Ekonomi syariah sebagai umbrella act ini berpotensi menciptakan terjadinya itimpang tindih dan pengulangan pengaturan dengan UU sektoral. Sebagai misal, terkait keinginan RUU Ekonomi syariah memberi landasan hukum dengan mengatur bentuk badan hukum, lembaga pengawas/regulator, batasan-batasan bagi pelaku usaha, standardisasi akad hingga mekanisme penyelesaian sengketa, berpotensi mengulang ketentuan dalam UU No. 19/2008 tentang SBSN, UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,UU No. 41/2004 tentang Wakaf, UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, hingga UU No. 3/2006 tentang Peradilan Agama.
Selain itu, keinginan RUU Ekonomi syariah untuk memberikan dampak sosio-ekonomi dari ekonomi syariah, sulit diwujudkan karena membutuhkan affirmative policies yang jelas dan terukur terhadap kelompok terbawah masyarakat, yang tidak disinggung sama sekali dalam RUU ini. Di sisi lain, keinginan RUU Ekonomi Syariah untuk memberi insentif fiskal berpotensi tidak efektif karena tidak berada di regulasi perpajakan. Relasi pajak dengan ekonomi syariah yang dibangun di rezim UU non perpajakan, seperti UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, akan selalu diganjar dengan lemahnya penegakan regulasi di lapangan.
Penulis (HUMINFO Periode 2021)
Komentar
Posting Komentar