PLURALISME AGAMA SEBAGAI ALTERNATIF KONFLIK SOSIAL ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA


 


PLURALISME AGAMA SEBAGAI ALTERNATIF KONFLIK SOSIAL ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA


Sebagai sebuah bangsa yang besar, Indonesia dikarunai keberagaman yang luar biasa dan disebut sebagai aset bangsa. Baik itu berupa ras, agama, suku, bahasa dan budaya. Hal ini tentu saja menjadi sebuah tantangan tersendiri yang dimana pola relasi sosial harus diatur sedemikian rupa agar tercipta masyarakat yang baik dalam bingkai ke-bhinekaan.

    Di tengah pluralitas atau lebih dikenal dengan kemajemukan masyarakat di Indonesia, menurut Nurcholis Madjid bukanlah suatu keunikan yang memerlukan perlakuan khusus dan unik pula. Kenapa demikian, sebab dalam realitas kehidupan tidak ada suatu masyarakat pun yang benar-benar tunggal (unitary) tanpa ada unsur-unsur perbedaan di dalamnya. Justru kesatuan tercipta karena ada perbedaan-perbedaan di dalamnya (unity in diversity, E Plurabus unum, Bhineka Tunggal Ika).

    Di tengah kemajemukan ini, masyarakat dalam pola bermasyarakatnya cenderung memiliki jiwa fanatik yang mewujud dalam egoisme mereka bahkan melahirkan pertumpahan darah. Salah satu wujud kemajemukan Indonesia adalah adanya keragaman agama yang dipeluk dan kepercayaan yang diyakini penduduknya. Dengan kata lain, agama di Indonesia yang hidup dan berkembang tidaklah tunggal namun beragam. Ada agama Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu bahkan Yahudi.

    Agama mempunyai jalinan dengan masyarakat yang sangat erat secara kesatuan dan satu sama lainnya saling mempengaruhi. Terkandung sumber nilai dan moral universal dalam agama yang dapat menjawab tantangan kehidupan dengan membentuk perilaku dan sikap manusia. Tanpa agama manusia sebagai makhluk sosial belum dapat dikatakan sepenuhnya sebagai manusia. Kepercayaan merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar bagi manusia.

    Manusia menjadikan agama sebagai aturan hidup yang memberikan pengajaaran dan nilai-nilai yang baik untuk dikerjakan oleh setiap pemeluknya. Agama bisa diterjemahkan dalam peran ganda. Maksudnya, agama bisa menjadi faktor peredam konflik sekaligus penyebab konflik. Maka dari itu dibutuhkan sebuah konsep penerapan relasi sosial yang baik antar umat beragama. Pluralisme menjadi pembahasan yang tak terelakkan, karena kecenderungannya pada penekanan yang kontroversi oleh sebagian orang, tapi di sisi lain dianggap sebagai solusi atas keberagaman agama

    Secara etimologis, pluralisme berasal dari kata plural yang berarti jamak, lebih dari satu, atau pluralizing sama dengan jumlah yang menunjukkan lebih dari  satu atau lebih dari dua yang mempunyai dualis. Kata plural sendiri berasal dari kata latin plus, pluris yang artinya lebih dari satu. Sedangkan isme berarti paham atau aliran. Dengan demikian pluralisme bisa dikatakan sesuatu yang lebih dari satu subtansi dan mengacu kepada adanya realitas dan kenyataan. Pluralisme tidak bisa dipisahkan dari makna pluralitas. Pluralisme merupakan proses yang bisa menerjemahkan realitas keragaman dan sistem nilai, sikap dan kohesi sosial yang berkelanjutan. Sedangkan pluralitas adalah perbedaan dalam persoalan budaya, etnik dan agama. Pluralisme adalah paham atau ideologi yang menerima keberagaman sebagai nilai positif dan keragaman itu merupakan sesuatuyang empiris. Selain nilai positif juga diimbangi dengan upaya penyesuaian dan negosiasi di antara mereka. Tanpa memusnahkan sebagian dari keragaman, pluralisme juga mengansumsikan penerimaan.

    Menjaga kerukunan dalam konteks kemajemukan, tidak cukup hanya memahami secara pasif dan apatis fakta keanekaragaman yang ada di sekitar kita. Memahami pluralisme mengharuskan umat beragama mampu melibatkan sikap diri secara pluralis pula, yakni sebuah sikap penuh empati, jujur dan adil dalam memposisikan keberbagaian dan perbedaan pada tempatnya. Dengan demikian sikap pluralis menghendaki adanya penghormatan, pemahaman dan pengakuan atas eksistensi orang lain, sebagaimana pemahaman dan pengakuan atas eksistensi diri sendiri.

    Ada tiga hal penting yang dapat menjelaskan arti pluralisme; pertama, pluralisme bukan hanya beragam atau majemuk, pluralisme lebih dari sekedar majemuk atau beragam dengan ikatan aktif kepada kemajemukan. Meski terkadang pluralisme dan kemajemukan sering diartikan sama, ada perbedaan yang harus ditekankan. Keragaman adalah fakta yang dapat dilihat tentang dunia dengan budaya yang beranekaragam. Pluralisme membutuhkan keikutsertaan. Kedua, pluralisme bukan sekedar toleransi. Pluralisme lebih dari sekedar toleransi dengan usaha yang aktif untuk memahami orang lain. Ketiga, bahwa pluralisme bukan hanya sekedar relativisme. Pluralisme adalah pertautan komitmen antara komitmen religius yang nyata dan komitmen sekuler yang nyata. Pluralisme didasarkan pada perbedaan dan bukan kesamaan. Pluralisme adalah sebuah ikatan, bukan pelepasan-pelepasan dan kekhhususan. Oleh karena itu semua umat beragama harus saling menghormati dan hidup bersama secara damai. Ikatan komitmen yang paling dalam dan perbedaan yang paling mendasar dalam menciptakan masyarakat secara bersama-sama menjadi unsur utama dari pluralisme. Ringkasnya adalah pluralisme mudah ditemukan di  manapun dan siapapun bisa menyandang sifat pluralisme jika manusia berinteraksi positif dengan lingkungan yang manjemuk seperti di tempat kerja, sekolah, pasar dan tempat ibadah, layak disebut sebagai manusia yang pluralis.

    Apabila agama disandingkan dengan kata pluralisme maknanya akan berubah menjadi pluralisme agama. Secara terminologi yang khusus, istilah pluralisme agama sudah menjadi baku. Pluralisme agama memandang semua agama setara dengan agama-agama  yang lainnya dan terhadap pluralitas agama sebuah paham dan cara pandang semua agama adalah sama. Dalam teori Alwi Shihab, pluralisme dalam agama bukan berarti bermakna sinkretisme, yakni bukan penciptaan agama baru dengan mengambil unsur-unsur tertentu dari agama-agama untuk dijadikan sebagai bagian integral dari agama baru tersebut.

    Pluralisme agama atau pluralitas agama atau bisa juga disebut kebhinekaan agama merupakan kenyataan yang aksiomatis (tidak bisa terbantahkan) dan merupakan keniscayaan sejarah yang bersifat universal. Pluralitas agama harus dipandang sebagai  bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dilenyapkan tetapi harus disikapi. Pluralisme agama berpotensi melahirkan benturan, konflik, kekerasan dan sikap anarkis terhadap penganut agama lain. Potensi ini disebabkan karena setiap ajaran agama memiliki aspek ekslusif berupa truth claim yaitu pengakuan bahwa agamanya benar.

    Menurut Komaruddin Hidayat, tipologi sikap keagamaan terdiri dari lima tipe, yaitu ekslusivisme, inklusifisme, pluralisme, ekstektivisme dan universalisme. Ekslusivisme adalah sikap keagamaan yang memandang bahwa ajaran yang paling benar adalah ajaran yang dipeluknya, yang lainnya sesat. Inklusifisme adalah sikap keagamaan yang berpandangan bahwa di luar agama yang dipeluknya, juga terdapat kebenaran. Pluralisme adalah sikap keagamaan yang berpandangan bahwa secara teologis, pluralitas agama dipandang sebagai realitas niscaya yang masing-masing berdiri sejajar sehingga semangat misionaris dan dakwah dianggap “tidak relevan”. Ekletifisme adalah sikap keagamaan yang berusaha memilih  dan mempertemukan berbagai ajaran agama yang dipandang baik dan cocok untuk dirinya sehingga format akhir dari sebuah agama menjadi semacam mozaik ekletik. Universalisme adalah sikap keagamaan yang berpandangan bahwa pada dasarnya semua agama adalah satu dan sama, hanya karena faktor historis yang menyebabkan agama tampil dalam format yang plural.

    Dalam menyikapi pluralitas agama tersebut lahirlah konsep-konsep mengenai keagamaan yang diusung oleh beberapa tokoh. Misalnya, Hans Kung yang mengusulkan ide global ethtics, John Hick mengusulkan ide global theology. Pemikiran ekslusif dari agama-agama diglobalkan dan dilebur agar dikenal dengan gagasan yang disebut teologi inklusif. Teologi ini menekankan bahwa semua agama pada esensinya adalah sama, semuanya benar tanpa kecuali seluruhnya mengajarkan kebaikan dan ketundukan kepada Yang Maha Kuasa dan Maha Benar. Maka dari itu tidak ada satupun agama yang lebih superior dari agama yang lain. Dalam konteks Islam, mereka menolak interpretasi ulama atau umat Islam atas surat Al Imran ayat 19 yang menekankan superioritas Islam atas agama lainnya. Sebagian pihak menafsirkan Islam yang  terkandung dalam surah tersebut bukan sebagai agama (proper name) bagi sebuah agama tetapi hanya ekspresi sikap kepasrahan (submission). Oleh sebab itu, siapapun yang melakukan penyerahan, maka seseorang tersebut dapat dikatakan muslim.

    Ide inilah yang kemudian dipakai untuk menjustifikasi gagasan teologi inklusif dan pluralisme agama. Menurut Muhammad Legenhausen, ide pluralisme agama pada awalnya adalah ide yang digagas sebagai respon teologis yang berkembang pada masyarakat barat pada saat itu. Konflik agama di mana-mana sehingga menimbulkan ribuan korban jiwa. Atas nama agama, satu pihak menghancurkan pihak lain yang bersebrangan dengannya

    Perbedaan antaragama di dunia hanya pada perbedaan pengungkapan kesatuan transendental. Untuk memperkuat ide ini, statement para sufi yang terkenal selalu dikutip, antaralain statement dari Jalaluddin Runi “al-malabil mukhtalifah walakin al-law walid” yang artinya adalah lentera mugkin berbeda tetapi cahayanya tetap satu.

    Dengan demikian pluralisme menyimpan potensi positif dan negatif dalam konteks hubungan manusia dan masyarakat. Upaya membangun hubungan sosial yang baik di tengah keberagaman menjadi keharusan bagi manusia. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka agama akan menjadi sumber konflik dan kekerasan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Wim Beuken dan Kar Josef Kusk bahwa kekerasan yang disebabkan oleh agama karena adanya ; (1) klaim sebuah agama sebagai satu-satunya agama yang benar. (2) agama dianggap jaminan langsung kesejahteraan. (3) agama yang dianut sebagai perjanjian dan pilihan Tuhan

    Pada intinya, agama menjadi sumber konflik dan kekerasan disebabkan oleh ekslusivitas dan fanatisme agama sehingga menyebabkan suatu agama merasa paling benar dan merasa berhak memperlakukan agama lain sebagai pihak yang sesat bahkan penghinaan dan tindakan kekerasan dianggap sebagai bagian dari “tugas suci” agama.

    Prinsip-prinsip semua dasar agama adalah mengajarkan pola-pola hubungan yang positif antar sesama manusia sebagaimana yang dikemukakan oleh Nur Achmad, umat beragama dituntut untuk menggali sumber-sumber kearifan dan mengusahakan hubungan yang harmonis antar umat beragama. Masing-masing umat beragama yang berbeda itu perlu mencari titik-temu dalam ajaran-ajaran agama yang ada, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai acuan dasar dalam membina hubungan antarumat beragama, yang diwarnai dengan kedamaian, kerukunan, kebahagiaan, nir konflik dan nir kekerasan.





Penulis : Ahmad Raihan - Ekonomi Islam angkatan 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS