MENUNJANG ORGANISASI DENGAN MERAWAT KONSTITUSI

 PENDAHULUAN 

     Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Begitu pula dengan konstitusi dalam organisasi, didalamnya terdapat aturan yang berlaku untuk setiap penganut organisasinya. 

     Terlepas dari itu perlu diketahui bahwa didalam sebuah organisasi konstitusi tentu menjadi suatu hal yang lumrah dan patut kita jalankan demi keberlangsungan organisasi itu sendiri. Konstitusi yang dimaksudkan disini adalah aturan yang mengikat pada setiap organisasi dan harus atau wajib hukumnya bagi para organisatoris itu sendiri untuk menjalankan aturan tersebut.

 PEMBAHASAN 

    Secara definisi Konstitusi adalah sebuah dokumen nasional bersifat mulia, yang notabene adalah dokumen hukum dan politik. Konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Adapun konstitusi menurut para ahli sebagai berikut: 

 1. Jimly Asshiddiqie Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan menyelenggarakan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. 

 2. E.C.S. Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka hingga tugas pokok suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut. 

 3. Miriam Budiarjo Miriam Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita dan dasar organisasi suatu bangsa. 

 4. F. Lassalle Lassalle membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yakni secara yuridis dan secara sosiologis dan politis. Secara yuridis konstitusi adalah naskah yang membuat bermacam bangunan serta jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara. Sedangkan secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesis dari berbagai faktor yang terjadi dalam masyarakat. Asas ini menjelaskan hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara. 

    Secara umum Konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. Dari beberapa sumber informasi yang didapatkan mengenai konstitusi dan adapun konstitusi organisasi yang perlu kita ketahui ini serta perlu kita garis bawahi makna konstitusi tersebut. Di mana konstitusi itu sendiri berarti suatu aturan atau kebijakan yang telah disepakati bersama oleh beberapa kelompok atau golongan yang didalamnya menganut sistem liberalisme yang patut dijalankan bagi setiap anggota organisasi tersebut. Terlepas dari itu pula dengan adanya konstitusi ini mampu menunjang efektivitas kelembagaan serta terbinanya intelektualitas, spiritualitas, profesionalitas, kekeluargaan, minat, bakat, dan partisipasi Anggota organisasi itu sendiri demi menjaga dan merawat organisasi yang lebih baik kedepannya.

     Disamping itu pula hal yang perlu diperhatikan dalam menunjang organisasi dengan merawat konstitusi yaitu pada setiap keanggotaannya itu sendiri. Mengapa demikian didalam konstitusi terdapat ketetapan atau aturan-aturan yang mengikat dan wajib hukumnya bagi setiap anggota himpunan untuk menjalankan aturan yang telah disepakati tersebut. Tentu hal tersebut menjadi suatu pedoman yang patut kiranya diperhatikan atau dicermati dengan bijak karena kenapa berbicara mengenai konstitusi tentu perlu kiranya setiap anggota atau masyarakat dari organisasi itu sendiri untuk memperhatikan dan menjalankannya. Tentu hal tersebut bukanlah suatu hal yang menjadi dasar permasalahan bagi setiap anggota yang berhimpun didalam organisasi tersebut. 

    Oleh karena itu perlu adanya kebijakan atau perhatian khusus terkait konstitusi yang akan dijalankan atau disepakati untuk lebih progresifnya sistem kelembagaan organisasi kedepannya. Salah satu hal yang perlu kita lakukan dalam menjaga atau merawat konstitusi demi menunjang efektivitas organisasi yaitu pada tugas, fungsi serta wewenang dan tanggung jawab pada setiap anggota. Mungkin didalam organisasi sudah jelas didalamnya terdapat tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan bagi setiap anggota, akan tetapi sebisa mungkin tugas dan fungsi ini harus dilaksanakan bagi semua anggota bukan hanya beberapa anggota saja yang notabenenya adalah orang yang aktif didalam organisasi tersebut. 

    Hal ini perlu kiranya dipertegas karena kenapa berbicara mengenai organisasi tentu berbicara mengenai banyak orang yang berkumpul didalamnya dan orang-orang inilah yang seharusnya mengemban tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan oleh lembaga legislatif. Apabila kedepannya terdapat beberapa anggota yang melanggar agar kiranya dapat diberikan sanksi terkait apa yang telah disepakati didalam konstitusi itu sendiri. Organisasi juga perlu pembaharuan agar kedepannya dapat menjadikan generasi muda sebagai agen of change atau pembawa perubahan untuk kepentingan dan keeksisan organisasi itu sendiri. 

 KESIMPULAN 

    Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. Salah satu hal yang perlu kita lakukan dalam menjaga atau merawat konstitusi demi menunjang efektivitas organisasi yaitu pada tugas, fungsi serta wewenang dan tanggung jawab pada setiap anggota. Dalam organisasi sudah jelas didalamnya terdapat tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan bagi setiap anggota, akan tetapi sebisa mungkin tugas dan fungsi ini harus dilaksanakan bagi semua anggota bukan hanya beberapa anggota saja yang notabenenya adalah orang yang aktif didalam organisasi tersebutPENDAHULUAN Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Begitu pula dengan konstitusi dalam organisasi, didalamnya terdapat aturan yang berlaku untuk setiap penganut organisasinya. Terlepas dari itu perlu diketahui bahwa didalam sebuah organisasi konstitusi tentu menjadi suatu hal yang lumrah dan patut kita jalankan demi keberlangsungan organisasi itu sendiri. Konstitusi yang dimaksudkan disini adalah aturan yang mengikat pada setiap organisasi dan harus atau wajib hukumnya bagi para organisatoris itu sendiri untuk menjalankan aturan tersebut. 

    

Husnul Khatimah Syarif ( Humas dan Advokasi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS