ALIANSI UINAM MENGGUGAT, Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Aksi Aliansi UINAM Menggugat berlangsung di jalan, depan Kantor DPRD Sulsel, Makassar. Kamis (30/03/2023)

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Uinam Menggugat di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis 30 Maret 2023 merupakan bentuk keresahan atas keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja oleh pemerintah melalui presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu. Dikutip dari cnbcindonesia.com bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. 

Hal ini memicu berbagai gerakan konfrontasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa. Bukan tanpa alasan, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dinilai cacat secara prosedur dan cacat secara materil.

Aliansi Mahasiswa UINAM menuntut agar Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. Massa aksi yang tergabung oleh berbagai Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas UINAM tersebut tidak serta merta tanpa alasan dan kajian yang jelas.

Melalui Jumardi, Presiden Mahasiswa (Presma) UINAM menjelaskan bahwa diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 secara tidak langsung merupakan bentuk penghianatan terhadap konstitusi. "Pemerintah tidak mengindahkan putusan MK, dengan sendirinya ini adalah bentuk penghianatan kepada konstitusi”. Ujarnya.

Selain itu, massa aksi juga mempermasalahkan secara materil isi dari Perpu Nomor 2 Tahun 2022. Banyak pasal-pasal yang bermasalah dan dinilai tidak ideal. Hal ini disampaikan langsung oleh Dian Magfira, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. “Kami sudah melakukan kajian data, ada beberapa pasal yang ditemukan dan dinilai bermasalah". Tangkasnya pada wawancara di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 162 Perpu Cipta Kerja yang memuat ketentuan bahwa "setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta". Pasal ini berpotensi untuk mengkriminalisasi masyarakat atau aktivis yang mencoba untuk menghalangi pertambangan dengan alasan apapun. Masih banyak lagi pasal-pasal yang bermasalah di berbagai sektor.

Berbagai tuntutan yang hadir tidak direspon baik oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini membawa kekecewaan pada massa aksi. Dengan begitu, Aliansi Mahasiswa UINAM tetap mengawal Perpu Cipta Kerja ini, dengan melakukan konsolidasi lanjutan.

Penulis : Ahmad Raihan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS