"WAKAF AHLI : PERMASALAHAN DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA"
"Wakaf Ahli : Permasalahan dan Relevansinya di Indonesia"
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar tentunya mempunyai potensi ekonomi yang cukup baik jika penyaluran sumber dana seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf disalurkan secara efektif. Dampak ekonomi yang diberikan dari pemanfaatan sumber dana itu perlu dilirik. Sebagai contoh saja, wakaf yang kita kenal sebagai instrumen distribusi kekayaan mempunyai potensi 186 trilliun, walaupun yang mampu dihimpun oleh lembaga terkait dalam hal ini BWI (Badan Wakaf Indonesia) masih terlalu jauh yaitu tidak lebih 860 Milliar rupiah. Hal ini bisa kita ilustrasikan, jika seluruh penduduk Indonesia berwakaf sebesar 10 ribu rupiah maka akan mencapai 2 trilliun. Belum lagi wakaf tanah yang tersebar di 428.820 lokasi dengan jumlah 56.134,75 hektar. Dari jumlah tanah wakaf yang ada juga sebagian besar belum produktif lantaran adanya faktor internal seperti nadzhir yang kurang handal dan faktor eksternal seperti ketiadaan dana. Bayangkan saja jika ini produktif dan penyalurannya efektif maka ekonomi khususnya mirko dan kecil akan meningkat dan berdampak pada makro ekonomi Indonesia. Itu baru wakaf, belum zakat, infak, dan sedekah.
Tetapi perhatian penulis tertuju pada wakaf. Secara etimologi wakaf dapat diartikan menahan, diam, dan di tempat artinya menahan harta untuk diwakafkan tapi tidak berpindah kepemilikan. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan dengan menyedekahkan manfaatnya untuk kepentingan sosial. Walaupun agak berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dari segi kepemilikan wakif terhadap harta yang diwakafkan, tapi tujuannya sama yaitu untuk dipergunakan manfaatnya untuk kebajikan sosial.
Wakaf bukan hanya bertujuan untuk mempertebal iman pada sang Pencipta tapi juga bertujuan untuk sosial, artinya tujuan vertikal dan horizontal dari ibadah wakaf harus ekuivalen. Dalam perkembangannya, wakaf dibagi beberapa jenis salah satunya adalah dari aspek peruntukannya. Adapun pembagian jenis wakaf terdiri atas 3 yaitu: 1) Wakaf khairi yang diperuntukkan kepada masyarakat; 2) Wakaf ahli yang diperuntukkan kepada keluarga dan kerabat yang sedarah; 3) Wakaf musytarak diperuntukkan kepada masyarakat dan keluarga.
Kompleksitas wakaf ini secara historis pernah terjadi dalam sejarah umat Islam. Yang menjadi pertanyaan serius adalah bagaimana mungkin wakaf ahli diterapkan yang peruntukannya terbatas keluarga sedarah? Konsekuensinya adalah hilangnya esensi wakaf sebagai ibadah sosial seperti yang kita singgung di atas. Bagaimana jika wakaf ahli ini menjadi “solusi” alternatif bagi adanya konflik harta waris sebagaimana yang sering terjadi. Apa tujuan dari wakaf jenis ini ahli? Apakah kesiapan moral bangsa Indonesia menyanggupi wakaf ahli yang saya pikir cukup sensitif. Pertanyaan-pertanyaan itu sebenarnya timbul di benak penulis dan dapat didiskusikan di forum-forum intelektual.
Wakaf ahli dalam pendefinisiannya mempunyai dua kecendrungan. Pertama, wakaf ahli didefinisikan sebagai wakaf yang peruntukannya khusus untuk keluarga dan karib kerabat juga mengkategorikan si wakif sebagai penerima wakaf tersebut serta pihak yang dikehendaki wakif (walau bukan kerabat). Defenisi wakaf ahli seperti itu digaungkan oleh ulama seperti Wahbah az-Zuhaili, Hasanain Makhluf, dan Badran Abu al Ainan. Kedua, wakaf ahli didefinisikan sebagai wakaf yang peruntukannya khusus untuk keluarga dan karib kerabat dan tidak mengkategorikan si wakif sebagai penerima wakaf. Menurut kalangan ini, wakaf ahli dan wakaf pribadi berbeda.
Wakaf ahli kontroversial di beberapa negara sehingga dianggap tidak diperlukan. Wakaf ini juga menjadi objek kajian di kalangan ulama. Kita sadari bersama masalah wakaf termasuk dalam kategori perkara ijtihadiyyah aqliyyah (rasionalistik). Al-Zarqa mengungkapkan bahwa karakteristik rasional ini mendominasi hukum-hukum particular di dalamnya. Hal ini menjadi pemicu utama timbulnya beda pemikiran yang semuanya berorientasi untuk merealisasikan syariat Allah dalam menciptakan kemaslahatan. Namun, adanya pandangan beberapa kalangan yang menolak legitimasi wakaf, termasuk wakaf ahli di dalamnya bukan satu-satunya pemicu munculnya kontroversi penerapan wakaf ahli di negara-negara Islam saat ini.
Wakaf ahli diperdebatkan bukan karena perbedaan sudut pandang akan dalil yang melandasi, tapi pada penerapannya. Penghapusan wakaf ahli sebenarnya telah dilakukan di akhir periode sahabat. Ketika istri Nabi Muhammad Saw, yaitu Aisyah R.A melarang melakukan wakaf ahli karena adanya diskriminasi berbasis gender pada saat itu. Keluarga perempuan yang seharusnya mendapat bagian manfaat dari harta yang diwakafkan kemudian tidak diberi dengan disengaja lantaran kerinduan pada masa jahiliah. Wakaf ahli dimanfaatkan untuk mendapatkan legitimasi syariat.
Di beberapa negara wakaf ahli diberlakukan melalui aturan perundang-undangannya. Seperti di Indonesia melalui Undang - Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Adapun negara yang menghapuskan seperti Iraq, Mesir dan Turki.
Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu perdebatan mengenai wakaf ahli. Pertama, niat dan tujuan wakif atau pewakaf. Kebanyakan orang kaya mewakafkan hartanya tidak kepada keluarga yang berhak menerima, karena dianggap lemah dan tak pantas untuk diberikan. Sebagaimana yang pernah diinterupsi oleh Aisyah di akhir periode sahabat. Selain itu, pewakaf juga cenderung meniatkan agar harta kekayaannya tetap terjaga oleh anak turunannya. Dampaknya adalah akumulasi modal serta sentralisasi harta pada kalangannya saja. Bukan untuk mendekatkan diri pada Tuhan. Kedua, penerima wakaf. Wakaf ahli dapat menyebabkan keluarga yang berhak menerima wakaf ahli menjadi malas dan berharap pada harta yang diwakafkan. Selain itu, semakin banyaknya keluarga sedarah atau tidak yang berhak menerima harta yang diwakafkan menimbulkan kerentanan konflik dan sarat akan kepentingan. Ketiga, buruknya manajemen wakaf. Ketidakprofesionalan oknum pada lembaga wakaf menyebabkan wakaf ahli menjadi dihapus seperti di beberapa negara Islam lainnya.
Beberapa faktor di atas sebenarnya perlu disikapi secara serius. Hemat penulis, tujuan wakaf ahli juga cukup mulia jika betul-betul dilakukan sesuai dengan tuntutannya. Tujuan yang cukup sentris adalah pemeliharaan keluarga yang jadi bagian tujuan syariat juga. Pemeliharaan keluarga dimaksudkan tidak hanya membuat keluarga harmonis, tapi kebutuhan finansial juga harus terpenuhi.
Dalam konteks di Indonesia, penulis rasa wakaf ahli belum layak diterapkan karena faktor-faktor yang menjadi masalah belum bisa dipecahkan secara maksimal. Ditambah literasi masyarakat terkait wakaf ahli masih sangat kurang. Kesiapan moral masyarakat Indonesia yang sangat kental dengan budaya dan etnosentrisnya menjadikan tantangan khusus bagi penerapan wakaf ahli yang rentan akan kepentingan. Jenis wakaf khairi dan wakaf musytarak lebih dibutuhkan di Indonesia guna mempercepat pembangunan, dibanding wakaf ahli yang peruntukannya khusus untuk keluarga sedarah. Ibadah wakaf harus terjaga esensinya sebagai perwujudan bentuk ketaatan pada sang Pencipta sekaligus pemenuhan kewajiban sosial sebagai sesama hambaNya.
Penulis : Ahmad Raihan - Ekonomi Islam Angkatan 2020

Komentar
Posting Komentar