Representasi Pemikiran Ekonomi Islam Dimasa Khulafaur Rasyidin
Kebijakan Ekonomi Pada Masa Khulafaur Rasyidin
1. Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Pada era kepemipinan Abu Bakar menjadi khalifah, Abu Bakar menjalankan beberapa kebijakan yang umum didalam perekonomian, diantaranya:
- Perdagangan dengan melanjutkan jejak Rasulullah namun disini mencoba untuk lebih menonjolkan akad-akad sesuai syariah.
- Memberikan perlakuan tegas kepada mereka yang melawan dan membangkang dalam pembayaran zakat. Karna zakat adalah rukun dalam islam dan pendapatan negara untuk kesejahteraan di bidang ekonomi negara. Zakat sebagai Instrumen dalam rangka kemashlahatan atau kesejahteraan sosial dan ekonomi.
- Mengelola dan menghitung zakat dengan teliti dan benar.
- Hasil dari usaha mengumpulkan zakat ini, Abu Bakar mengalokasikan zakat untuk pendapatan negara yang kemudian disimpan di Baitul Maal, dan kemudian segeran tanpa ditunda jika tidak ada kendala dan sesuai prosedur didistribusikan ke seluruh umat Islam.
- Pengelolaan hasil pertambangan seperti perak, emas, besi, perunggu dan baja. Hal ini menjadikan komoditas tambang sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah.
2. Masa Umar bin Khattab
Umar menjadi khalifah karena wasiat yang di buat oleh Abu Bakar dan hal demikian juga di setujui oleh umat muslimin yang akan pimpin oleh Umat.
Ketika di angkat menjadi Khalifah Umar pun menyampaikan pidato yang berisi kebijakan perekonomian yang akan di jalankan ya selama masa pemerintahannya, yaitu:
- Sebagai negara Islam, negara tidak akan mengambil dan menerima pemasukan yang berasal dari kharaj atau harta fa’i yang asalnya dari Allah kepada rakyat yang dipimpinnya kecuali dengan cara yang benar. Negara memberikan subsidi dan membantu menutup hutang, tidak akan ada kewajiban pengeluaran kecuali sesuai dengan hak dan kewajibannya. Negara juga memberikan hak atas kekayaan umum.
- Negara tidak akan menerima atau mengambiil harta dari kekayaan yang kotor.
- Akan selalu menggunakan harta kekayaan yang dimiliki secara sah dengan benar.
Fungsi baitul mal adalah untuk menyimpan kekayaan negara seperti zakat, jizyah, kharaj, 'usyur, khumus, fa'i, rikaz, pinjaman, dll. Khalifah Umar menetapkan kemandirian aparat pengawas Baitul Mal dengan kekuasaan eksekutif yaitu administrator, dan berdasarkan sistem pemisahan antara administrasi dan akuntansi. tugas di lingkungan aparatur negara. Sedangkan dalam hal pendistribusian aset umpan, Umar bin Khatthab telah membentuk beberapa departemen yang dipandang perlu, seperti:
a) Kementrian TNI yang berfungsi menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat, ikut berperang.
b) Departemen yudikatif dan eksekutif bertanggung jawab untuk membayar gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
c) Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam bertanggung jawab untuk mendistribusikan dukungan keuangan kepada mereka yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran Islam dan keluarga mereka, seperti guru dan da'i.
d) Dinas jaminan sosial bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan dakir miskin agar tidak ada seorang pun di masyarakat yang terlantar dari kebutuhan dasarnya.
3. Masa Utsman bin Affan
Kebijakan Ekonomi pada Masa Khalifah Usman Bin Affan adalah sebagai berikut :
1. Mempertahankan system (dari khalifah sebelumnya) pemberian bantuan dan santunan. Meskipun meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, ia memberi bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi.
2. Dalam hal pengelolaan zakat, Khalifah Utsman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat.
3. Dengan harapan dapat memberikan tambahan pemasukan bagi Baitul Mal, Khalifah Utsman menerapkan kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu untuk tujuan reklamasi.
4. Sekalipun tidak ada kebijakan kontrol harga, tetapi beliau berusaha untuk tetap memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi harga di pasaran, bahkan terhadap harga dari suatu barang yang sulit dijangkau sekalipun, Khalifah Utsman bin Affan selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh kaum muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamaah.
4. Masa Ali bin Abi Thalib
Selama kebijakan ekonomi pemerintahan Ali, ia mengenakan pajak sebesar 4000 diram pada pemilik hutan dan mengizinkan Gubernur Kufah Ibnu Abbas untuk mengenakan zakat pada bumbu masakan yaitu sayuran yang segar. Selama kepemimpinan Ali, prinsip pemerataan uang rakyat sesuai dengan kemampuan mereka.
Memecat gubernur yang di angkat oleh Usman termasuk Muawiyah yang sebelumnya sudah menjadi gubernur Syam semasa Khalifah Umar dan mengambil kembali tanah-tanah yang sebelumnya sudah di perjual-belikan kroni-kroni Khalifah Ustman.
Dapat di simpulkan bahwa Ekonomi Islam merupakan ilmu yang teori-teori nya ialah implementasi dari kegiatan ekonomi pada masa Rasululla dan sahabat-sahabat nabi yang sebagai penerus dari pedoman ekonomi syariah dan sampai sekarang kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang ada masanya dan setiap pemimpin ada karakteristiknya tersendiri, dari karakteristik itulah tercipta masa kepemimpinan terstruktur dan baik sehingga setiap Khalifah mempunya kelebihan masing-masing dalam menjalankan kepemimpinannya, setiap kepemimpinannya juga menghasilkan wadah dan karakteristik yang menjadikan ciri khas tersendiri dari masing-masing Khalifah.
![]() |
| Foto Siti Mu'minah |
Penulis : Siti Mu'minah Mahasiswi Ekonomi Islam Angkatan 2022

Komentar
Posting Komentar