PERAN KONSTITUSI DALAM MENUNJANG ORGANISASI

PENDAHULUAN

Tujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Jika sebuah organisasi tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan.

Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Begitu pula dengan konstitusi dalam organisasi, didalamnya terdapat aturan yang berlaku untuk setiap penganut organisasinya.

PEMBAHASAN

Secara definisi Konstitusi adalah sebuah dokumen nasional bersifat mulia, yang notabene adalah dokumen hukum dan politik. Konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Adapun konstitusi menurut para ahli sebagai berikut: 

  1. Jimly Asshiddiqie Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan menyelenggarakan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. 
  2. E.C.S. Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka hingga tugas pokok suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut. 
  3. Miriam Budiarjo Miriam Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita dan dasar organisasi suatu bangsa. 
  4. F. Lassalle Lassalle membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yakni secara yuridis dan secara sosiologis dan politis. Secara yuridis konstitusi adalah naskah yang membuat bermacam bangunan serta jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara. Sedangkan secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesis dari berbagai faktor yang terjadi dalam masyarakat. Asas ini menjelaskan hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara. 

Secara umum Konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.

Dalam himpunan Mahasiswa jurusan ekonomi islam telah membuat konstitusi sebagai regulasi yang telah disepakatai dengan seksama oleh karnanya kontitusi ini berperan penting dalam arah gerak HMJ Ekonomi islam agar dalam pengambilan keputusan atau kebijakan-kebjakan dalam proses berjalannya kegiatan-kegiatan dalam HMJ Ekonomi Islam

Oleh karenanya konstisi ini diartikan oleh mahasiswa sebagai atruan bermain dalam bekegiata HMJ Ekonomi Islam sebagai landasan sebelum membuat kebijakan-kebijakan karna organisasi tanpa kontitusi di ibaratkan manusia tanpa agama, tidak memiliki tujuan dan organisasi tersebut akan rancuh bahkan lebih parahnya orang-orang yang ada dalam organisasi tersebut seenaknya dalam melakukan hal-hal yang tak sepantasnya. 

KESIMPULAN

Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. Salah satu hal yang perlu kita lakukan dalam menjaga atau merawat konstitusi demi menunjang efektivitas organisasi yaitu pada tugas, fungsi serta wewenang dan tanggung jawab pada setiap anggota.

Dalam organisasi sudah jelas didalamnya terdapat tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan bagi setiap anggota, akan tetapi sebisa mungkin tugas dan fungsi ini harus dilaksanakan bagi semua anggota bukan hanya beberapa anggota saja yang notabenenya adalah orang yang aktif didalam organisasi tersebut. Pendahuluan sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. 

Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Begitu pula dengan konstitusi dalam organisasi, didalamnya terdapat aturan yang berlaku untuk setiap penganut organisasinya. Terlepas dari itu perlu diketahui bahwa didalam sebuah organisasi konstitusi tentu menjadi suatu hal yang lumrah dan patut kita jalankan demi keberlangsungan organisasi itu sendiri. Konstitusi yang dimaksudkan disini adalah aturan yang mengikat pada setiap organisasi dan harus atau wajib hukumnya bagi para organisatoris itu sendiri untuk menjalankan aturan tersebut. 

"Menuntut Ilmu Hingga Akhir Hayat"
 
Penulis : S Muhammad Azis (Mahasiswi Jurusan Ekonomi Islam Angkatan 2022)


  



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS