Mengupas Realitas Pahit di Balik Pinjaman Online yang Menjanjikan
Mengupas Realitas Pahit di Balik Pinjaman Online yang Menjanjikan
Globalilasi, sebuah masa di mana terjadinya perubahan secara mendunia di mana dalam masa itu dituntutnya dunia kompetisi yang menghadirkan banyaknya kompetitior dalam meraih kenyaman dunia untuk hidup. Berjalan seiring dengan globlaisasi ternyata perkembanga teknologi pun tidak kalah pesatnya dari perkembangan global yang terjadi Dimana telah masuk era 4.0 tentang perkembangan dan pengaruh AI dan bahkan sudah masuk era 5.0 yang berbicara tentang bagaimana SDM itu dapat berdiri tegak sebagai kompetitor yang berdaya saing yang kuat.
Teknologi-teknologi yang berkembang guna membantu efisiensi kerja produktif dari manusia ternyata telah merambat ke berbagai sektor produksi dan juga layanan jasa. Berbicara tentang layanan jasa ternyata ada teknologi yang bergelut dalam sektor tersebut disebut dengan fintech (financial technology) merupakan jasa pelayanan keuangan dalam bentuk internet, dan dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi dan peminjam.
Hal ini tentu sangat berguna sebagai layanan jasa dan ternyata mendapat respon positif dari manusia Dimana fintech ini sangat membantu pemenuhan kebutuhan mikro dari manusia berupa financial item.
Fintech ini telah berkembang membagi dirinya menjadi 5 bagian seperti dikutip dari lamam resmi Sikapiuangmu OJK, bahwa ada 5 kategori dari fintech, yaitu:
1. Crwodfunding atau penggalangan dana,
2. Microfinancing atau pembiayaan mikro,
3. Layanan pinjaman P2P (Peer to Peer Lending),
4. Perbandingan pasar, dan
5. System pembayaran digital.
Dalam kesempatan ini penulis akan berfokus pada fintech dari layanan pinjaman P2P (Peer to Peer lending) yang ternyata telah berkembang dari tatap muka menjadi tanpa harus lagi bertemu tatap muka disebut biasa mode online terhubung langsung melalui jejaring internet sehingga memudahkan berjalannya layanan jasa.
Namun benarkah hal ini memang hanya menjadi berita gembira untuk manusia? Sayangnya tidak.
Otoritas Jasa Keuangan mendikotomikan P2P kedalam P2P legal dan P2P illegal.
Mengapa demikian? Karna ternyata terdapat sekitar 4.089 layanan P2P illegal yang didapati OJK sendiri selaku pengawas jalannya layanan pinjaman financial yang hal ini sebenarnya menjadi bentuk kekhawatiran melihat tingginya resiko pada P2P illegal yang berkaitan langsung dengan keamanan diri serta data pribadi, sekalipun dalam layanan P2P illegal lebih instan dalam prosedur administrasinya dalam pencairan dana tetapi bukankah utility security masih lebih utama?.
Jadi bijak-bijaklah dalam menggunakan layanan fintech pada bidang P2P, Upaya keamanan yang dapat penulis sampaikan ialah pahami baik-baik bagaimana P2P ini berjalan serta jangan bergerak gegabah dalam menggunakan layanan P2P ini. Karna bukan hanya diri individu yang terkena imbasnya melainkan juga kerugian pada negara pun juga terkena imbasnya sehingga tidak ada yang diuntungkan jikalah menggunakan P2P illegal dan lebih baik menggunakan yang legal karena adanya jaminan hak perljndungan peminjam jikalau terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam menghadapi ketidak mampuan membayar pinjaman.
Foto Muhammad Fadikholilah Kahfi
Penulis : Muhammad Fadikholilah Kahfi (Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam 2023)

Komentar
Posting Komentar