UKT Mahal : Kuliah Tidak Wajib
UKT Mahal : Kuliah Tidak Wajib
Beberapa hari yang lalu, ramai diperbincangkan berbagai media menyoal isu UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang kian hari melejit. Berbagai kampus menyuarakan terkait isu yang sama. Bukannya mendapat respon yang solutif dari pemerintah, malah kita diperdengarkan pernyataan konyol dan nirsolusi.
"Pendidikan tinggi ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie di Jakarta, Rabu 15 Mei (news.republica.co.id).
Sistem UKT/BKT yang diharapkan menjadi solusi atas permasalahan sistem sebelumnya menjadi gagal akibat bias implementasi dikarenakan orientasi kapital. Penentuan UKT harusnya sesuai dengan kemampuan ekonomi tiap mahasiswa sebagaimana yang diatur PMA NO. 7 Tahun 2018.
Agak lucu juga, kalau logika pemerintah itu yang dipakai kita bisa saja berkesimpulan bahwa orang miskin dilarang kuliah atau orang kuliah dilarang miskin. Secara tersirat masyarakat dipaksa untuk berpikir bahwa pendidikan tinggi adalah tersier, tidak wajib, tidak penting atau segala kata yg bermakna sama. Kita dituntut untuk "bermodal besar" ketika ingin melanjutkan pendidikan tinggi.
Efek domino dari pernyataan pemerintah adalah berusaha melemahkan gerakan mahasiswa terkait UKT/BKT. Karena kegagalan kebijakan tersebut tidak dirasakan oleh semua masyarakat akibat doktrinisasi pendidikan tinggi tidak wajib (tersiery education), olehnya komersialisasi, privatisasi hingga liberalisasi pendidikan akan terus langgeng.
Secara garis besar penulis kira, ini adalah bentuk kebuntuan pemerintah menghadapi komersialisasi pendidikan yang didukung oleh pemodal. Pemerintah yang diwakili oleh Kemendikbudristek menjadi corong dalam melegalkan pendidikan sebagai komoditi, pendidikan yang transaksional. Sangat kontradiktif dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang terpampang jelas dalam pembukaan UUD 1945.
Penulis : Eden (Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Angkatan 2020)

Komentar
Posting Komentar