Motif Profit pada Semester Pendek

Berdasarkan PP RI No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 87 ayat 3 dikatakan "Di antara semester genap dan semester gasal, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester di antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan." UU tersebut secara eksplisit mengatakan dapat mengadakan sebuah perkuliahan untuk remidiasi, pengayaan, atau percepatan perkuliahan, umumnya disebut dengan semester pendek. Alasan adanya semester pendek menurut pribadi ada empat hal yaitu 1. Fleksibilitas, semester pendek dapat menjadi kesempatan mahasiswa kepada mereka yang ingin mengeambil mata kuliah tambahan dan mengulang mata kuliah yang belum tuntas; 2. Untuk mempercepat studi mahasiswa juga dapat mengikuti semester pendek ini dengan mengambil SKS lebih banyak dalam waktu yang lebih singkat; 3. Dan mahasiswa juga dapat memperbaiki Nilanya jikalau mendapat nilai yang kurang memuaskan dengan cara mengikuti semester pendek ini. semester pendek merupakan program perkuliahan singkat yang diadakan di luar jam kuliah regular. Program ini bertujuan memberi kesempatan kepada mahasiswa dalam memenuhi kredit yang wajib dipenuhi untuk menyelesaikan program studinya, dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan studinya lebih cepat, khususnya bagi mahasiswa yang berprestasi baik agar lulus dengan predikat cumlaude. Namun apakah pengadaan kuliah singkat ini mesti dikenakan biaya? Tidakkah sekiranya hal tersebut telah masuk dalam UKT/BKT?. Melihat dari status kampus UIN Alauddin Makassar sendiri yang berkedudukan sebagai PTKIN dimana hal ini sama saja dengan PTN namun berada pada naungan Kementerian Agama, pada UU RI No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Pasal 1 Ayat 7 mengatakan "Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah." dalam hal ini PTN didirikan oleh pemerintah dan memiliki status sebagai badan hukum yang mandiri. Artinya, PTN memiliki hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari pemerintah. Namun, dalam menjalankan kegiatannya, PTN tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pembiayaan berjalannya PTN dalam naungan pemerintah sudah pasti sumber biaya berasal dari pemerintah berupa anggaran negara dan sumber lain seperti UKT/BKT pada mahasiswa. berbeda dengan Perguruan Tinggi Swasta(PTS) dijelaskan dalam UU RI No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Pasal 1 Ayat 8 mengatakan "Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat." PTS memiliki status sebagai badan hukum. Artinya, PTS memiliki hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari pendirinya. Status badan hukum ini memungkinkan PTS untuk memiliki aset, melakukan perjanjian, dan bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya. PTS juga memiliki sumber pembiayaan tersendiri seperti biaya kuliah, sumbangan, pendapatan dari usaha, pinjaman, dll. Jadi setiap segala macam bentuk pembayaran dibebankan kepada setiap mahasiswa karna tanpa adanya keterlibatan pemerintah dalam hal tersebut sebagai sumber pembiayaan. Lain halnya dengan PTN atau PTKIN di dalamnya ada keterlibatan pemerintah yang mendapat anggaran negara dari pemerintah sebagai sumber pembiayaan. Hadirnya sistem UKT/BKT dalam PTN atau PTKIN menjadikan segala pembayaran perkuliahan dalam satu pintu artinya segala macam pembayaran telah termasuk dalam UKT/BKT tersebut. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT pada PTN pada Pasal 1 ayat 2 menetapkan SSBOPT sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan, kemudian dijabarkan dalam Pasal 3 ayat 1 komponen biaya SSBOPT menjadi dua yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung, dilanjutkan pada ayat 2 dengan pasal yang sama yang termasuk pada biaya langsung yaitu biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan studi dan ayat 3 yang termasuk dalam biaya tidak langsung yaitu merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi. Melihat pasal tersebut bukankah pembayar semester pada ayat 2 telah diatur sebagai pembayaran, namun kenapa kuliah pendek yang diadakan dikenakan biaya sebesar Rp 20.000? Dalam satuan biaya pada BKT telah dimasukkan biaya kegiatan akademik dan biaya dosen dan tenaga kependidikan dalam UKT pun juga terdapat pembayaran biaya pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan, jadi mengapa diadakannya kuliah pendek masih dikenakan biaya sedangkan sistem UKT/BKT telah menjadi pembayaran satu pintu dan status PTKIN dimana pemerintah terlibat dalam hal bantuan pendidikan sehingga membantu biaya pada setiap mahasiswa yang mengenyam pendidikan tinggi. Apakah ada motif profit dalam kuliah pendek ini? Menurut saya pribadi tentu saja ada karna seharusnya biaya semester pendek tersebut telah masuk pada biaya di UKT/BKT.
Penulis : Muhammad Fadikholilah Kahfi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS