Buntut dari SE No. 259 : LK FEBI Tuntut Cabut SK Skorsing

Makassar- Rabu 21 Agustus 2024, Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) melakukan aksi demonstrasi di Lobi FEBI. Aksi ini menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) skorsing yang dijatuhkan kepada lima mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang dinilai tidak berdasar dan hanya bersandar pada Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa. Lima mahasiswa tersebut adalah Ketua dan satu Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F), Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F), Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam (HMJ-EI) dan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK).

Surat Edaran Rektor yang dikeluarkan pada 26 Juli 2024 ini menjadi sumber akar masalah , karena dinilai membatasi hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Salah satu poin dalam Surat edaran tersebut menyatakan bahwa mahasiswa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas sebelum menggelar aksi. Pelanggaran terhadap SE ini dapat berujung pada sanksi administrasi, skorsing, atau bahkan pemecatan.

Surat edaran yang cacat tersebut bahkan direalisasikan tepat pada saat aksi menuntut pencabutan Surat Edaran. ada beberapa mahasiswa dari berbagai fakultas yang dijatuhkan skorsing. Tindakan skorsing ini memicu reaksi keras dari mahasiswa. Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) Muhammad Reski, keputusan tersebut merupakan upaya kampus untuk membungkam kebebasan berekspresi dan meredam suara kritis mahasiswa. "Kampus bukan lagi tempat tumbuh berkembangnya pengetahuan, tapi tempat berkembang biaknya kepatuhan dan ketakutan," ungkapnya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

SK Skorsing untuk mahasiswa FEBI dikeluarkan oleh pimpinan fakultas pada tanggal 19 Agustus 2024 memicu kekecewaan sehingga dilakukan aksi sectoral di Fakultas FEBI.

Ahmad Fausy Fitrawan selaku ketua HMJ Ekonomi Islam dan juga merupakan salah satu Mahasiswa yang dijatuhkan SK Skorsing sangat menyayangkan SK Skorsing tersebut. "sayang sekali, kami mahasiswa yang ingin memperjuangkan hak demokratis dikampus peradaban ini justru malah dibungkam dengan dijatuhkan skorsing". ungkapnya pada saat diwawancarai.

Pada saat aksi demonstrasi berlanjut, pimpinan fakultas dalam hal ini wadek III menyampaikan bahwa Demonstran tidak seharusnya menuntut pimpinan fakultas karena nama-nama yang di berikan SK Skorsing itu diberikan oleh Dewan Kehormatan Universitas "kami hanya mengesahkan, tapi nama-nama mahasiswa yang di skors dari Dewan Kehormatan Universitas" jelasnya pada saat melakukan klarifikasi dihadapan para demonstran.

Meskipun aksi tersebut usai, namun harapan besar bagi demonstran agar sk skorsing dapat dicabut. Sampai saat berita ini dirilis, Mahasiswa yang tergabung dalam alinasi masih kekeh memperjuangkan tuntutan dan berencana melakukan aksi yang lebih besar lagi. Tuntutan mahasiswa dalam aksi ini sangat jelas: cabut Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 dan batalkan SK skorsing yang dikenakan kepada kelima mahasiswa tersebut. Bagi mereka, kampus tidak boleh menjadi alat penindas yang membungkam kritik dan suara mahasiswa. Demonstrasi ini menegaskan bahwa mahasiswa UIN Alauddin tetap konsisten memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka untuk bersuara, berkumpul, dan berekspresi di ruang akademik yang seharusnya bebas dari tekanan dan represifitas.

Penulis : Andi Khaerun Nisa Isman
Editor : Nur. Hairil Ramadhan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS