Benarkah Proteksionisme sebagai Wujud Konsep Merkantilisme dalam Melindungi Perekonomian di Indonesia?
Proteksionisme
atau Proteksi Perdagangan (bahasa Inggris: trade protection) adalah suatu kebijakan
yang diambil pemerintah suatu negara yang mengarah pada perlindungan ekonomi
yang mengetatkan perdagangan atau membatasi persaingan dengan negara-negara
lain melalui cara-cara pembatasan arus ekspor dan impor barang dan jasa
Proteksionisme
hadir sebagai realisasi konsep merkantilisme yang melibatkan serangkaian
kebijakan demi melindungi perekonomian di suatu negara. Dalam kerangka
merkantilisme, proteksionisme muncul sebagai sebuah strategi yang digunakan
untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi persaingan yang berasal
dari luar negeri. Proteksionisme ini biasanya disusun dalam bentuk tarif impor
tinggi atau subsidi untuk industri dalam negeri.
Merkantilisme
adalah suatu sistem politik yang berkembang di Eropa pada abad ke-16 hingga
ke-18. Sistem ini meyakini bahwa kekayaan suatu negara diukur oleh seberapa
besar cadangan emas dan peraknya.
Selain
itu, merkantilisme menganggap bahwa negara memiliki peran utama dalam
mengendalikan perekonomian dan memprioritaskan surplus dalam neraca
perdagangan. Konsep ini mendukung kebijakan ekonomi politik di mana negara
terlibat secara langsung dalam mengatur kegiatan ekonomi, seperti pengaturan
perdagangan, penetapan harga, dan kontrol terhadap sektor industri.
Proteksionisme Di Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara yang aktif terlibat dalam perdagangan
internasional. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kerja sama internasional
yang dilakukan oleh Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Tujuan dari
kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan aliran perdagangan dan investasi
sambil mengurangi hambatan akses pasar. Oleh karena itu, kita dapat melihat
bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara yang melihat peluang dalam
konteks pasar bebas.
Namun,
konsep merkantilisme masih dapat dilihat melalui kebijakan proteksionisme yang
diambil oleh Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem ekonomi di mana
negara memegang kekuasaan atas kekayaan alam dan dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat, pemerintah memiliki wewenang untuk mengintervensi langsung kebijakan
ekonomi di negaranya.
Secara keseluruhan, Indonesia tidak dapat sepenuhnya mengadopsi kebijakan proteksionisme dalam menjalankan perekonomiannya. Terdapat situasi tertentu di mana proteksionisme bisa menjadi alat yang relevan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang cerdas dalam menghadapi tantangan ekonomi politik global yang terus berubah. Meskipun keterlibatan dalam pasar global memberikan peluang untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga membawa risiko terhadap daya saing industri dalam negeri.
Penulis : Muh. Rafli Adam Ashshiddiq Mahasiswa Ekonomi Islam Angkatan 2024

Komentar
Posting Komentar