Benarkah Proteksionisme sebagai Wujud Konsep Merkantilisme dalam Melindungi Perekonomian di Indonesia?

Proteksionisme atau Proteksi Perdagangan (bahasa Inggris: trade protection) adalah suatu kebijakan yang diambil pemerintah suatu negara yang mengarah pada perlindungan ekonomi yang mengetatkan perdagangan atau membatasi persaingan dengan negara-negara lain melalui cara-cara pembatasan arus ekspor dan impor barang dan jasa

Proteksionisme hadir sebagai realisasi konsep merkantilisme yang melibatkan serangkaian kebijakan demi melindungi perekonomian di suatu negara. Dalam kerangka merkantilisme, proteksionisme muncul sebagai sebuah strategi yang digunakan untuk memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi persaingan yang berasal dari luar negeri. Proteksionisme ini biasanya disusun dalam bentuk tarif impor tinggi atau subsidi untuk industri dalam negeri.

Merkantilisme adalah suatu sistem politik yang berkembang di Eropa pada abad ke-16 hingga ke-18. Sistem ini meyakini bahwa kekayaan suatu negara diukur oleh seberapa besar cadangan emas dan peraknya.

Selain itu, merkantilisme menganggap bahwa negara memiliki peran utama dalam mengendalikan perekonomian dan memprioritaskan surplus dalam neraca perdagangan. Konsep ini mendukung kebijakan ekonomi politik di mana negara terlibat secara langsung dalam mengatur kegiatan ekonomi, seperti pengaturan perdagangan, penetapan harga, dan kontrol terhadap sektor industri.

Proteksionisme Di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif terlibat dalam perdagangan internasional. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kerja sama internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan aliran perdagangan dan investasi sambil mengurangi hambatan akses pasar. Oleh karena itu, kita dapat melihat bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara yang melihat peluang dalam konteks pasar bebas.

Namun, konsep merkantilisme masih dapat dilihat melalui kebijakan proteksionisme yang diambil oleh Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem ekonomi di mana negara memegang kekuasaan atas kekayaan alam dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, pemerintah memiliki wewenang untuk mengintervensi langsung kebijakan ekonomi di negaranya.

Secara keseluruhan, Indonesia tidak dapat sepenuhnya mengadopsi kebijakan proteksionisme dalam menjalankan perekonomiannya. Terdapat situasi tertentu di mana proteksionisme bisa menjadi alat yang relevan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang cerdas dalam menghadapi tantangan ekonomi politik global yang terus berubah. Meskipun keterlibatan dalam pasar global memberikan peluang untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga membawa risiko terhadap daya saing industri dalam negeri. 

 


                   Penulis : Muh. Rafli Adam Ashshiddiq Mahasiswa Ekonomi Islam Angkatan 2024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS