KEMBALIKAN TNI KE BARAK
Kontroversi pengesahan UU TNI:
Apakah TNI Kembali ke Barak, atau justru Semakin Terlibat dalam Ranah Sipil?
DPR PURA-PURA BUDEK
Di tengah gelombang protes masyarakat sipil, DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI menjadi UU pada 20 Maret 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat paripurna, tanpa intrupsi atau penolakan. Masyarakat sipil melakukan aksi protes di luar Gedung DPR, menolak pengesahan RUU TNI. Mereka menilai proses legislasi inkonstitusional dan banyak pasal bermasalah
Perubahan UU TNI meliputi penambahan jabatan sipil meliputi penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif (dari 10 menjadi 14), perluasan tugas OMSP, dan perubahan batas usia pensiun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kembalinya dwifungsi ABRI.
Proses pembentukan UU TNI dinilai menyimpang dari prinsip negara hukum. Akses dokumen menyimpang dari prinsip negara hukum. Akses dokumen RUU dan naskah akademik sulit didapatkan, partisipasi publik minim, dan rapat pembahasan dilakukan secara tertutup. Pengamat menilai DPR tidak lagi menjalankan fungsi checks and balances, dan hanya menjadi ’tukang stempel’ kebijakan pemerintahan. Hal ini mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
PERUBAHAN SINGKAT DARI 4 POIN PERUBAHAN FINAL RUU TNI
• Pasal 3: Kedudukan TNI di bawah presiden, koordinasi dengan kemenhan.
• Pasal 7: Penambahan tugas OMSP, termasuk penanggulangan ancaman siber
• Pasal 47: Penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif
• Pasal 53: Perubahan batas usia pension prajurit
Dengan pengesahan UU TNI yang kontroversial ini, pertanyaan besar muncul: Apakah TNI akan benar-benar kembali ke barak, atau justru semakin terlibat dalam ranah sipil? Masa depan hubungan sipil-militer di Indonesia menjadi taruhannya.
Penulis : Atiqa Istiqamah, Mahasiswa Ekonomi Islam, Angkatan 2023
Komentar
Posting Komentar