KEBIJAKAN MAKAN BERGIZI GRATIS DAN KETIMPANGAN PRIORITAS NEGARA TERHADAP GURU HONORER


Pemerintah Indonesia saat ini menunjukkan fokus besar pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia. Program ini dijalankan melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. MBG dipromosikan sebagai solusi untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan peserta didik. Namun, di balik ambisi besar tersebut, muncul persoalan mendasar terkait ketimpangan prioritas kebijakan, khususnya jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih menghadapi masalah kesejahteraan dan kepastian status.

MBG merupakan program pemenuhan gizi yang menyasar anak sekolah serta kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Untuk menjalankan program ini, pemerintah membentuk SPPG sebagai unit teknis yang bertanggung jawab atas pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat. Pelaksanaan MBG dan pendirian SPPG membutuhkan anggaran yang sangat besar karena melibatkan infrastruktur, logistik, tenaga kerja, dan sistem pengawasan. Dana untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dalam praktiknya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Fakta bahwa MBG dibiayai oleh pajak rakyat menegaskan bahwa program ini bukan hadiah dari pemerintah, melainkan layanan publik yang dikelola negara menggunakan dana milik masyarakat. Secara konseptual, masyarakat sebenarnya membiayai kebutuhannya sendiri melalui mekanisme pajak, sementara pemerintah bertindak sebagai pengelola dan pelaksana kebijakan. Oleh karena itu, narasi yang memosisikan pemerintah sebagai “penyelamat” melalui program MBG perlu dikritisi, karena berpotensi mengaburkan kesadaran publik bahwa dana tersebut adalah hak rakyat yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, kondisi guru honorer masih mencerminkan ketidakadilan dalam prioritas kebijakan. Banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan penghasilan jauh di bawah upah layak, tanpa jaminan sosial dan kepastian status kepegawaian. Ironisnya, kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pembentukan kualitas intelektual dan karakter generasi muda belum memperoleh perhatian yang setara dengan program-program populis yang menyerap anggaran besar.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah cenderung lebih menonjolkan aspek kesehatan fisik melalui MBG, sementara kualitas pendidikan yang sangat bergantung pada kesejahteraan guru kurang diperhatikan. Padahal, pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas pendidikan merupakan dua pilar yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan sumber daya manusia. Tanpa guru yang sejahtera dan profesional, program pemenuhan gizi tidak akan sepenuhnya berkontribusi pada peningkatan kualitas generasi bangsa.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih holistik dan adil, dengan menempatkan kesejahteraan guru honorer sebagai agenda strategis negara, sejajar dengan program pemenuhan gizi. Selain itu, pemerintah harus membangun narasi yang jujur dan transparan bahwa MBG adalah program yang dibiayai oleh pajak rakyat, sehingga masyarakat memiliki ruang kritis untuk mengawasi, mengevaluasi, dan menuntut akuntabilitas atas penggunaan anggaran negara.

Dengan demikian, MBG seharusnya dipahami bukan sebagai simbol kemurahan hati pemerintah, melainkan sebagai hak warga negara yang harus dikelola secara efisien dan berkeadilan. Keadilan anggaran hanya dapat terwujud apabila negara mampu menyeimbangkan antara pemenuhan gizi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.


Penulis:  Azhar Muradi, Mahasiswa Ekonomi Islam, Angkatan 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI MAHASISWA: TEMPAT BELAJAR ATAU TEMPAT KABUR BELAJAR?

Tolak Penjualan Buku Oleh Dosen, Aksi Kampanye LK FEBI

MENEROPONG PENDIDIKAN MAINSTREAM UINAM MELALUI PENDIDIKAN KRITIS