Disorientasi Tujuan Pendidikan Tinggi pada UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Disorientasi Tujuan Pendidikan Tinggi pada UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Dalam hidup ini sedari kita lahir kita sudah lekat dengan pendidikan. Pada awal kelahiran kita di muka bumi kita telah dididik dengan porsi masing-masing di masa masih bayi kita dididik dengan level bayi, di masa balita kita dididik dengan porsi balita, di masa anak-anak, dan di masa remaja hingga dewasa kita didik dengan porsi pendidikan remaja hingga dewasa. Serangkaian pendidikan itu akan tertanam dalam diri dan menjadi karakter yang tergambarkan dalam tindakan sebagai simbol nilai yang dibawa setiap manusia dengan bermacam-macam karakter.
Pendidikan memiliki kemampuan untuk membentuk tatanan sosial dan hal itu mengarah pada bagaimana suatu negara ingin dibentuk sebab tujuan negara akhirnya disebarkan untuk menjadi karakter setiap individu dalam negara itu untuk memiliki karakter yang nasionalis sesuai tujuan bangsa. (Nuryatno; 2011 & Arifin; 2025)
Arah pendidikan tinggi di Indonesia ini bagaimana hendaknya ingin dididik dapat dengan jelas kita lihat di tujuan pendidikan tinggi pada UU No 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 5 yang menetapkan 4 poin tujuan bagaimana pendidikan tinggi di Indonesia diinginkan. Dalam satu tema besar tujuan pendidikan itu saya sebut "Rekonstruksi Intelektualitas Emansipatoris: Transformasi Pendidikan Tinggi sebagai Poros Keadilan, Peradaban, dan Kesejahteraan Insani."
Tujuan pendidikan tinggi kita menjabarkan empat poin ideal tentang manusia Indonesia. Pada poin pertama dan poin kedua amanat tujuan pendidikan menginginkan kita menjadi individu yang intelek-spritualis dan cakap dalam bidang kajian jurusan yang digeluti untuk kemajuan negara. Namun corak ekonomi hari ini telah merambat dan menyusupi kerja pendidikan serta mengubah kacamata pendidikan itu sendiri hingga menjadi kehilangan tujuan pendidikan yang membentuk individu bermoral, beretika, berintelektual, *berintegritas, dan bernalar kritis*. Sebabnya adalah karena tuntutan pendidikan ekonomi hari ini adalah untuk mencetak cadangan tenaga kerja semata itupun suatu kondisi yang lebih baik jika menjadi cadangan tenaga kerja namun, bagaimana jikalau menjadi cadangan tenaga kerja pun tidak siap?
Tidak ada yang keliru dengan sejalannya pendidikan dengan keperluan lapangan kerja tapi perilaku pragmatis sistem kapitalistik telah memaksa peserta didik hanya memiliki paham kerja semata dan menutup secara baik sikap demokratis, sikap kritis, sikap analitis, sikap integritas peserta didik sehingga tidak mengerti secara menyeluruh bagaimana hal di luar lingkungan kerja ini dapat terjadi, tidak mempertanyakan lagi kenapa realitas Indonesia demikian yang akhirnya partisipasi demokrasi masyarakat majemuk pada umumnya hanya berlangsung pada pemilihan presiden setiap 5 tahun sekali yang berlangsung dengan sangat kapitalistik.
Hal ini terjadi sebab kekuasaan bukan hanya bersifat represif, tetapi juga produktif, dia membentuk individu sesuai dengan norma atau aturan tidak tertulis itu berlaku. Dalam konsep panoptikon yang menggambarkan ketatnya pengawasan penjara, kondisi pendidikan menciptakan nuansa peserta didik sadar akan adanya sesuatu yang mengawasi kalau dirinya berperilaku tidak seperti norma atau aturan yang berlaku, dan secara otomatis membunuh karakter kritis, analitis, partisipatif aktif, vokal dalam ruang dialektika kelas, sebab sistem kerja kapitalistik menginginkan tenaga kerja yang tunduk, patuh, dan tidak banyak tanya. (Arifin; 2025)
Pada poin ketiga diinginkannya peserta didik untuk meneliti dalam lanskap kemanusiaan untuk kemajuan bangsa dan negara. Namun praktik pendidikan tidak demikian, sebab pada akhirnya sistem pendidikan yang telah disusupi oleh sifat kapitalistik tadi akan membentuk output peserta didik yang pasif, tidak banyak tanya, tidak analitis, dan hanya melaksanakan tugas dari suatu pekerjaan yang belakangan ini mulainya dinormalisasikan perilaku eksploitatif dalam bekerja bahwa ya demikianlah bentuk pekerjaan. Menormalkan upah minim, menormalkan over job desk, menormalkan instruksi mutlak dalam kerja yang akhirnya menyamakan kondisi individu normal itu menjadi budak. Namun hebatnya tidak ada pekerjaan normal itu yang merasa dirinya sedang tertindas, dirinya sedang dieksploitasi, dirinya sedang dimanfaatkan sehabis-habisnya dan pertanyaannya dinama penekanan untuk melihat lanskap kemanusiaan dalam penelitian itu, jikalau selesai perkuliahan dunia dunia yang dihadapi adalah dunia yang tidak berkemanusiaan.
Kita mengetahui secara ontologis manusia itu terbagi menjadi dua, ada manusia fitrah dimana ini adalah esensi dari manusia sejak diciptakan selalu berkecenderungan kepada kebaikan, kebebasan bertanggung jawab, kejujuran, integritas. Manusia yang kedua adalah manusia sosial dimana manusia sosial ini adalah manusia yang dibentuk berdasarkan dinamika kehidupan nantinya akan menjadi manusia yang sejalan dengan fitrahnya atau manusia yang berlawanan dengan fitrahnya, seperti berlaku tidak berkemanusiaan, merebut kebebasan orang lain, berkelakuan kriminal, dan merusak. Namun sekali lagi sistem kapitalistik yang telah menyusup dalam sistem pendidikan telah berhasil untuk membuat output peserta didik merasa baik-baik saja dengan eksploitatifnya pekerjaan hari ini.(Muttahari; 2019)
Poin keempat berbunyi tentang pengabdian kepada masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana caranya ingin melakukan penyejahteraan kepada kehidupan bangsa sedangkan output peserta didik hari ini memang untuk menjadi cadangan tenaga kerja yang mutlak kepada instruksi semata?
Demikianlah disorientasi tujuan pendidikan tinggi yang terjadi, idealisme pada UU No 12 tahun 2012 ini tidak terealisasi sebagai mestinya tapi demikianlah kondisinya.
Tidak apa-apa sejalannya pendidikan dengan pencetak tenaga kerja, namun kondisi pencetakan tenaga kerja hari ini betul-betul hanya mencetak tenaga kerja yang pasif, tunduk dan patuh, dan tidak mempertanyakan lagi realitas yang ada sehingga tidak dapat berpartisipasi secara penuh dalam roda demokrasi yang ada dan berakhir menjadi penerima keputusan kebijakan demokrasi yang tidak diketahui apa efeknya untuk masyarakat.
Pendidikan mesti berjalan untuk mencapai nilai universalitas pendidikan yang menyentuh segala sendi-sendi kehidupan yang akhirnya mengingatkan kembali karakter fitrawi manusia secara menyeluruh dari pembentukan individu, pembentukan nalar pikir kritis, pembentukan masyarakat, pembentukan bangsa, dan pembentukan peradaban.
Referensi
1. Arifin, Y. (2025). Pengantar Filsafat Pendidikan Lengkap dan Praktis. DIVA Press
2. Muttahari, M. (2019). Teori Pengetahuan Catatan Kritis atas Berbagai Masalah Epistemologis. Sadra Press.
3. Nuryatno, A. (2011). Mazhab pendidikan kritis menyingkap relasi pengetahuan, politik, dan kekuasaan. Resist Book.
4. UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Penulis: Muhammad Fadhilkholilah Kahfi, mahasiswa Ekonomi Islam, Angkatan 23
Komentar
Posting Komentar