Problematika Kampus UIN Alauddin Makassar
Kampus UIN Alauddin Makassar merupakan kampus yang memiliki julukan Kampus Peradaban. Kampus yang berada dibawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia, kampus tempat saya berkuliah. Namun belakangan ini, mahasiswa dihebohkan oleh Surat Edaran nomor 259 yang dikeluarkan secara sepihak oleh rektor yang didalamnya mengatur ketentuan dalam proses penyampaian aspirasi. Beberapa poin diantaranya adalah pembatasan kebebasan mimbar akademik yang ketika ingin menyampaikan aspirasi secara nonlitigasi mesti mendapatkan izin dari rektor. Poin lainnya yang menjadi permasalahan dalam surat edaran tersebut adalah melarang mahasiswa membuat sebuah aliansi, ataupun simbol dengan mengatasnamakan kampus. Hal ini bertolak belakangan dengan undang-undang yang mengatakan bahwa masyarakat indonesia memiliki hak kebebasan untuk berkumpul dan berserikat serta menyampaikan aspirasi diruang publik. Dalam proses perumusan dan penetapan surat edaran itu tidak melibatkan mahasiswa ataupun lembaga Kemahas...