MENUNJANG ORGANISASI DENGAN MERAWAT KONSTITUSI
PENDAHULUAN Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Begitu pula dengan konstitusi dalam organisasi, didalamnya terdapat aturan yang berlaku untuk setiap penganut organisasinya. Terlepas dari itu perlu diketahui bahwa didalam sebuah organisasi konstitusi tentu menjadi suatu hal yang lumrah dan patut kita jalankan demi keberlangsungan organisasi itu sendiri. Konstitusi yang dimaksudkan disini adalah aturan yang mengikat pada setiap organisasi dan harus atau wajib hukumnya bagi para organisatoris itu sendiri untuk menjalankan aturan tersebut. PEMBAHASAN Seca...